REKOGNISI ISTILAH LOKAL
Oleh: NUR ROZUQI*
Rekognisi istilah lokal adalah proses pengakuan resmi dan sah terhadap istilah-istilah yang berasal dari tradisi, adat, dan sejarah lokal masyarakat desa, yang sebelumnya mungkin telah diseragamkan atau dihapus oleh kebijakan sentralistik seperti UU No. 5 Tahun 1979. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur:
A. Pengertian Rekognisi Istilah Lokal
1. Definisi
Rekognisi istilah lokal adalah: Pengakuan formal oleh negara atau pemerintah terhadap istilah, sebutan, atau struktur sosial yang berasal dari identitas lokal desa, sebagai bagian dari hak asal-usul dan warisan budaya masyarakat. Contohnya:
a. Mengakui kembali istilah nagari di Sumatera Barat sebagai bentuk pemerintahan desa.
b. Menggunakan istilah kampung, banjar, huta, marga, suku, dan lainnya dalam struktur sosial atau administratif desa.
2. Landasan Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 diatur pada Pasal 5 dan 6: Desa dapat disebut dengan nama lain sesuai adat
b. Permendagri No. 1/2017 mengatur penataan desa mempertimbangkan sejarah dan identitas lokal
c. Permendesa No. 21/2020 menjamin pelestarian nilai lokal dalam pembangunan desa
Rekognisi bukan hanya simbolik, tapi memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
3. Tujuan Rekognisi
a. Melindungi warisan budaya lokal
b. Memulihkan identitas desa yang sempat dihapus atau diseragamkan
c. Mendorong pembangunan berbasis nilai lokal
d. Memberikan ruang pendidikan karakter dan sejarah lokal
e. Mewujudkan desa sebagai entitas otonom yang berakar pada tradisi
4. Proses Rekognisi Istilah Lokal
a. Kajian historis dan budaya oleh masyarakat atau tim desa.
b. Musyawarah desa untuk menyepakati istilah yang akan direkognisi.
c. Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum lokal.
d. Pengajuan ke pemerintah daerah untuk pengakuan administratif.
e. Integrasi dalam dokumen, kegiatan, dan pendidikan desa.
B. Contoh Implementasi
1. Sumatera Barat, istilah ”Nagari” diakui sebagai bentuk pemerintahan desa
2. Bali, istilah ”Banjar” digunakan dalam struktur sosial dan adat
3. Papua, istilah ”Kampung” digunakan dalam penamaan dan struktur desa
4. Batak, istilah ”Huta dan Marga” diintegrasikan dalam struktur sosial
C. Catatan Penting
Rekognisi istilah lokal tidak berarti mengganti sistem pemerintahan desa, tetapi mengintegrasikan identitas lokal ke dalam sistem yang diakui negara, sehingga desa menjadi lebih berdaya dan bermartabat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN