RELAWAN POLITIK MERUSAK NILAI HAK AZASI MANUSIA
Oleh: NUR ROZUQI*
Keberadaan relawan politik dalam pemerintahan Indonesia saat ini telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Meskipun relawan politik sering diklaim sebagai representasi partisipasi warga, dalam praktiknya mereka kerap menjadi aktor informal yang justru merusak nilai-nilai HAM di berbagai tingkatan pemerintahan—pusat, daerah, hingga desa.
Berikut adalah uraian sistemik dan reflektif mengenai bagaimana relawan politik telah merusak nilai-nilai HAM:
1. Relawan Politik dan Erosi Nilai Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia mencakup hak untuk berpendapat, berserikat, memperoleh pelayanan publik yang adil, bebas dari diskriminasi, serta hak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Ketika relawan politik diberi kekuasaan informal tanpa akuntabilitas, mereka sering menjadi sumber pelanggaran HAM, baik secara langsung maupun struktural.
2. Dampak terhadap Pemerintahan Pusat
a. Pembungkaman Kritik dan Kebebasan Berekspresi
Relawan yang fanatik terhadap tokoh atau partai tertentu sering melakukan persekusi digital, doxing, atau intimidasi terhadap warga yang mengkritik kebijakan pemerintah.
b. Diskriminasi dalam Akses Pelayanan Publik
Warga yang tidak mendukung kelompok politik tertentu sering dipersulit dalam mengakses bantuan sosial, program pemerintah, atau layanan publik lainnya.
c. Pelemahan Mekanisme Perlindungan HAM
Relawan yang memiliki akses ke elite kekuasaan dapat mengintervensi lembaga-lembaga pengawas HAM, sehingga pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara adil.
3. Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
a. Politik Identitas dan Diskriminasi Sosial
Relawan sering memobilisasi dukungan berbasis identitas agama, etnis, atau afiliasi politik, yang berujung pada marginalisasi kelompok minoritas atau oposisi.
b. Kriminalisasi Aktivis dan Warga Kritis
Di beberapa daerah, relawan mendorong penggunaan aparat hukum untuk menekan aktivis, jurnalis, atau warga yang menentang kebijakan daerah.
c. Penyelewengan Program Perlindungan Sosial
Program bantuan sosial sering dimonopoli oleh relawan untuk kepentingan politik, sehingga hak warga atas bantuan yang adil dan merata terabaikan.
4. Dampak terhadap Pemerintahan Desa
a. Pelemahan Hak Partisipasi Warga
Relawan yang dekat dengan kepala desa sering mengabaikan musyawarah desa dan menyingkirkan warga yang tidak sejalan secara politik.
b. Stigmatisasi dan Intimidasi Sosial
Warga yang tidak mendukung kelompok relawan tertentu sering distigma, tidak dilibatkan dalam kegiatan desa, atau bahkan diancam secara sosial.
c. Pengabaian Hak atas Informasi dan Transparansi
Relawan sering menghalangi akses warga terhadap informasi publik, termasuk penggunaan dana desa, sehingga hak atas transparansi dan pengawasan hilang.
5. Refleksi Kritis
a. HAM bukan hanya urusan hukum, tetapi juga soal etika pemerintahan dan keadilan sosial. Ketika relawan politik menjadi aktor informal yang tidak tunduk pada prinsip HAM, maka negara gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
b. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM tanpa diskriminasi. Dominasi relawan politik yang eksklusif dan represif bertentangan langsung dengan prinsip ini.
6. Rekomendasi Strategis
a. Pemerintahan Pusat, lakukan Penguatan lembaga HAM, regulasi pembatasan peran informal relawan, dan perlindungan terhadap kebebasan sipil
b. Pemerintahan Daerah, lakukan Pendidikan HAM bagi ASN dan relawan, serta mekanisme pengaduan publik yang independen
c. Pemerintahan Desa, lakukan Revitalisasi musyawarah desa inklusif, perlindungan warga kritis, dan transparansi penggunaan dana publik
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN


sepakat