RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
a. Kewenangan Desa;
b. Kewenangan Desa Adat.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa ruang lingkup kewenangan desa itu meliputi::
a. Kewenangan Desa pada umumnya
b. Kewenangan Desa Adat pada khususnya
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN