RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
a. Kewenangan Desa;
b. Kewenangan Desa Adat.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa ruang lingkup kewenangan desa itu meliputi::
a. Kewenangan Desa pada umumnya
b. Kewenangan Desa Adat pada khususnya

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :