SEKRETARIS DESA VERIFIKATOR

SEKRETARIS DESA VERIFIKATOR

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah uraian lengkap mengenai peran Sekretaris Desa sebagai verifikator dokumen kegiatan anggaran, yang mencakup dasar hukum, fungsi teknis, serta implikasi dalam tata kelola desa.

A. Dasar Hukum dan Kedudukan Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang menduduki jabatan struktural dan memiliki fungsi administratif strategis. Berdasarkan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris Desa bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan desa, termasuk dokumentasi dan verifikasi kegiatan anggaran.

B. Fungsi Sekretaris Desa sebagai Verifikator Dokumen Kegiatan Anggaran

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa berperan sebagai verifikator administratif terhadap dokumen kegiatan yang bersumber dari APBDes. Peran ini mencakup:

1. Verifikasi Dokumen Perencanaan

a• Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
b• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c• Surat Keputusan Kepala Desa terkait pelaksanaan kegiatan

2. Verifikasi Dokumen Pelaksanaan

a• Surat Perintah Kerja (SPK)
b• Kontrak atau perjanjian kerja
c• Daftar hadir kegiatan
d• Berita acara pelaksanaan

3. Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban

a• Kwitansi dan bukti pembayaran
b• Laporan realisasi fisik dan keuangan
c• Dokumentasi kegiatan (foto, notulen, laporan akhir)

4. Koordinasi dengan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan

a• Memastikan kesesuaian antara dokumen kegiatan dan anggaran yang tersedia
b• Menjamin bahwa dokumen telah memenuhi standar kelengkapan sebelum diajukan ke Kepala Desa atau pihak eksternal (misalnya pendamping desa, inspektorat)

C. Tujuan dan Implikasi Verifikasi

Peran verifikator bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengendalian internal desa. Tujuannya:
1. Mencegah kesalahan administratif dan penyimpangan anggaran
2. Menjamin akuntabilitas dan transparansi kegiatan
3. Mempermudah proses audit dan evaluasi oleh pihak eksternal

D. Contoh Format Verifikasi oleh Sekretaris Desa

FORMULIR VERIFIKASI DOKUMEN KEGIATAN
Nama Kegiatan : _______________________
Tanggal Verifikasi: _______________________
Nama Verifikator : _______________________
Jabatan : Sekretaris Desa

1. Dokumen Perencanaan
[ ] RKP Desa
[ ] RAB
[ ] SK Kepala Desa

2. Dokumen Pelaksanaan
[ ] SPK/Kontrak
[ ] Daftar Hadir
[ ] Berita Acara

3. Dokumen Pertanggungjawaban
[ ] Kwitansi
[ ] Laporan Realisasi
[ ] Dokumentasi

Catatan Verifikasi:
______________________________________________________

Tanda Tangan Verifikator:
_________________________

Catatan Penting

1. Sekretaris Desa bukan auditor, tetapi bertugas memastikan dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
2. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Sekretaris Desa berhak meminta perbaikan sebelum dokumen diteruskan.
3. Peran ini mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam tata kelola desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :