SEKRETARIS DESA VERIFIKATOR
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut adalah uraian lengkap mengenai peran Sekretaris Desa sebagai verifikator dokumen kegiatan anggaran, yang mencakup dasar hukum, fungsi teknis, serta implikasi dalam tata kelola desa.
A. Dasar Hukum dan Kedudukan Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang menduduki jabatan struktural dan memiliki fungsi administratif strategis. Berdasarkan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris Desa bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan desa, termasuk dokumentasi dan verifikasi kegiatan anggaran.
B. Fungsi Sekretaris Desa sebagai Verifikator Dokumen Kegiatan Anggaran
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa berperan sebagai verifikator administratif terhadap dokumen kegiatan yang bersumber dari APBDes. Peran ini mencakup:
1. Verifikasi Dokumen Perencanaan
a• Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
b• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c• Surat Keputusan Kepala Desa terkait pelaksanaan kegiatan
2. Verifikasi Dokumen Pelaksanaan
a• Surat Perintah Kerja (SPK)
b• Kontrak atau perjanjian kerja
c• Daftar hadir kegiatan
d• Berita acara pelaksanaan
3. Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban
a• Kwitansi dan bukti pembayaran
b• Laporan realisasi fisik dan keuangan
c• Dokumentasi kegiatan (foto, notulen, laporan akhir)
4. Koordinasi dengan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan
a• Memastikan kesesuaian antara dokumen kegiatan dan anggaran yang tersedia
b• Menjamin bahwa dokumen telah memenuhi standar kelengkapan sebelum diajukan ke Kepala Desa atau pihak eksternal (misalnya pendamping desa, inspektorat)
C. Tujuan dan Implikasi Verifikasi
Peran verifikator bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengendalian internal desa. Tujuannya:
1. Mencegah kesalahan administratif dan penyimpangan anggaran
2. Menjamin akuntabilitas dan transparansi kegiatan
3. Mempermudah proses audit dan evaluasi oleh pihak eksternal
D. Contoh Format Verifikasi oleh Sekretaris Desa
FORMULIR VERIFIKASI DOKUMEN KEGIATAN
Nama Kegiatan : _______________________
Tanggal Verifikasi: _______________________
Nama Verifikator : _______________________
Jabatan : Sekretaris Desa
1. Dokumen Perencanaan
[ ] RKP Desa
[ ] RAB
[ ] SK Kepala Desa
2. Dokumen Pelaksanaan
[ ] SPK/Kontrak
[ ] Daftar Hadir
[ ] Berita Acara
3. Dokumen Pertanggungjawaban
[ ] Kwitansi
[ ] Laporan Realisasi
[ ] Dokumentasi
Catatan Verifikasi:
______________________________________________________
Tanda Tangan Verifikator:
_________________________
Catatan Penting
1. Sekretaris Desa bukan auditor, tetapi bertugas memastikan dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
2. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Sekretaris Desa berhak meminta perbaikan sebelum dokumen diteruskan.
3. Peran ini mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam tata kelola desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

