SIKAP CAMAT CENDERUNG SELALU MEMBELA KEPALA DESA
(Bagaimana BPD Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala sikap camat cenderung selalu membela kepala desa, bahkan dalam situasi yang jelas bermasalah, maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) perlu mengambil sikap yang berani, terstruktur, dan berbasis regulasi. Camat memang berperan sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, tetapi ia juga harus bersikap netral dan profesional. Ketika keberpihakan camat menghambat fungsi pengawasan BPD, maka BPD harus bertindak secara strategis.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap BPD
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 55: BPD berfungsi menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa.
b. Pasal 61: BPD berhak meminta keterangan dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 31: BPD menyampaikan laporan kinerja kepada bupati/wali kota melalui camat dan kepada kepala desa serta masyarakat.
3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Menegaskan bahwa BPD adalah mitra sejajar kepala desa, bukan bawahan camat.
B. Sikap dan Langkah Strategis BPD
1. Dokumentasi Permasalahan
Catat kasus-kasus di mana camat cenderung membela kepala desa secara tidak objektif, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik.
2. Musyawarah Internal BPD
Bahas secara kolektif dalam forum BPD untuk menyusun sikap resmi dan rencana tindak lanjut.
3. Laporan ke Bupati/Wali Kota
Sampaikan laporan tertulis kepada bupati/wali kota sebagai atasan camat, dengan bukti dan kronologi yang jelas.
4. Libatkan Masyarakat dan Tokoh Desa
Dukung laporan dengan aspirasi masyarakat agar tekanan sosial dan politik lebih kuat.
5. Gunakan Media dan Forum Publik
Jika perlu, sampaikan aspirasi melalui media lokal atau forum musyawarah desa agar transparansi terjaga.
6. Minta Evaluasi Kinerja Camat
BPD dapat mengusulkan evaluasi terhadap camat jika terbukti tidak netral dan menghambat fungsi pengawasan.
C. Prinsip yang Harus Dijaga BPD
1. Berani tapi Elegan:
Kritik harus disampaikan secara sopan dan berbasis regulasi.
2. Fokus pada Kepentingan Publik:
Hindari konflik personal, arahkan pada perbaikan sistem dan pelayanan.
3. Bangun Koalisi Dukungan:
Libatkan masyarakat, tokoh adat, dan lembaga desa lainnya untuk memperkuat posisi BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN