SIKAP CAMAT CENDERUNG SELALU MEMBELA KEPALA DESA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala sikap camat cenderung selalu membela kepala desa, bahkan dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat, maka masyarakat desa perlu mengambil sikap yang berani, kolektif, dan berbasis hukum untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa dan hak-hak warga.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, dan mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
BPD sebagai wakil masyarakat wajib menindaklanjuti aspirasi warga dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa.
3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Camat adalah pembina dan pengawas pemerintahan desa, dan harus bersikap netral serta profesional.
B. Langkah Strategis yang Bisa Diambil oleh Masyarakat
1. Dokumentasi Permasalahan
Catat kasus-kasus di mana camat membela kepala desa secara tidak objektif, termasuk dampaknya terhadap pelayanan dan hak warga.
2. Lapor ke BPD
Sampaikan aspirasi dan keluhan kepada BPD agar mereka menyampaikan laporan resmi ke camat atau bupati.
3. Lapor ke Bupati/Wali Kota
Jika camat tidak netral, masyarakat bisa menyampaikan laporan tertulis ke bupati sebagai atasan langsung camat.
4. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Minta forum musdes untuk membahas permasalahan secara terbuka dan demokratis.
5. Petisi dan Aksi Damai
Seperti yang dilakukan masyarakat Desa Susukan, masyarakat bisa mengajukan petisi atau aksi damai untuk menuntut evaluasi terhadap camat dan kepala desa.
6. Gunakan Media dan Lembaga Advokasi
Sampaikan aspirasi melalui media lokal, LSM, atau lembaga bantuan hukum untuk memperkuat tekanan publik.
C. Prinsip yang Harus Dijaga Masyarakat
1. Sopan tapi Tegas:
Kritik harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan berbasis fakta.
2. Kolektif dan Terorganisir:
Aspirasi akan lebih kuat jika disampaikan secara bersama-sama oleh tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok warga lainnya.
3. Fokus pada Perbaikan Sistem:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada transparansi, pelayanan, dan akuntabilitas.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN