SIKAP TEPAT BPD JIKA CAMAT KEBERATAN ATAU MENOLAK PELAKSANAAN PILKADES PAW

SIKAP TEPAT BPD JIKA CAMAT KEBERATAN ATAU MENOLAK PELAKSANAAN PILKADES PAW

Oleh: NUR ROZUQI*

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dan legal dalam mendorong pelaksanaan Pilkades PAW. Jika camat menyatakan keberatan atau menolak tanpa dasar hukum yang sah, BPD wajib bersikap tegas, prosedural, dan tetap menjaga etika pemerintahan. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Laksanakan Tugas Konstitusional BPD

a. Tetap membentuk panitia PAW sesuai Permendagri No. 65 Tahun 2017
b. Laksanakan musyawarah desa dan dokumentasikan seluruh proses
c. Pastikan semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan diberita acarakan

2. Sampaikan Keputusan BPD ke Camat dan Bupati

a. Kirim surat resmi berisi:
1) Keputusan BPD tentang pelaksanaan PAW
2) Berita acara musyawarah dan pembentukan panitia
3) Permintaan fasilitasi dari camat sesuai kewenangannya
b. Jika camat menolak, tembuskan surat ke Bupati dan Dinas PMD

3. Minta Klarifikasi Tertulis dari Camat

a. Ajukan permintaan tertulis agar camat menjelaskan dasar keberatan
b. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, BPD dapat menyatakan keberatan balik secara resmi

4. Advokasi ke DPRD dan Inspektorat

a. Laporkan ke Komisi I DPRD untuk evaluasi kebijakan camat
b. Ajukan pengaduan ke Inspektorat Daerah atas dugaan maladministrasi
c. Jika ada keputusan tertulis yang merugikan desa, gugat ke PTUN

5. Jaga Sinergi dan Etika Pemerintahan

a. Hindari konflik terbuka, tetap ajak camat berdialog
b. Libatkan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk memperkuat posisi BPD

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :