SIKAP TEPAT BPD JIKA DINAS PMD KEBERATAN ATAU MENOLAK MELAKSANAKAN PILKADES PAW

SIKAP TEPAT BPD JIKA DINAS PMD KEBERATAN ATAU MENOLAK MELAKSANAKAN PILKADES PAW

Oleh: NUR ROZUQI*

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat hukum untuk memfasilitasi Pilkades PAW jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Jika Dinas PMD menyatakan keberatan atau menolak tanpa dasar hukum yang sah, BPD harus bersikap tegas, prosedural, dan tetap menjaga etika pemerintahan.

1. Tetap Jalankan Tugas Konstitusional

a. Bentuk panitia Pilkades PAW sesuai Permendagri No. 65 Tahun 2017
b. Laksanakan musyawarah desa dan dokumentasikan seluruh tahapan
• Pastikan semua proses dilakukan sesuai regulasi dan dibuatkan berita acara

2. Kirim Surat Klarifikasi dan Permintaan Fasilitasi

Ajukan surat resmi ke Dinas PMD berisi:
a. Keputusan BPD tentang pelaksanaan PAW
b. Permintaan fasilitasi dan dukungan teknis
c. Permohonan penjelasan tertulis atas keberatan atau penundaan

3. Lakukan Konsultasi dan Audiensi Terbuka

a. Minta pertemuan langsung dengan pejabat DPMD untuk klarifikasi
b. Libatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan panitia PAW
c. Dorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan

4. Advokasi ke DPRD dan Inspektorat

a. Laporkan ke Komisi I DPRD untuk evaluasi kebijakan DPMD
b. Ajukan pengaduan ke Inspektorat Daerah atas dugaan maladministrasi
c. Jika ada keputusan tertulis yang merugikan desa, gugat ke PTUN

5. Jaga Sinergi dan Etika Pemerintahan

a. Hindari konflik terbuka, tetap ajak DPMD berdialog
b. Fokus pada substansi: hak warga desa untuk memilih pemimpin secara demokratis
c. Dokumentasikan seluruh proses sebagai bukti akuntabilitas

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :