SIKAP TEPAT BPD JIKA PJ KADES KEBERATAN ATAU TIDAK MAU MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika Pj Kepala Desa menolak atau menghambat pelaksanaan Pilkades PAW, BPD tidak boleh pasif. Sebagai lembaga representatif masyarakat desa dan pengawas pemerintahan desa, BPD memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum untuk memastikan proses PAW tetap berjalan sesuai regulasi.
Berikut langkah-langkah strategis dan sah yang dapat diambil:
1. Melaksanakan Musyawarah Desa Secara Mandiri
BPD dapat menyelenggarakan musyawarah desa untuk:
a. Menetapkan bahwa sisa masa jabatan Kades lebih dari 1 tahun
b. Menyepakati pelaksanaan Pilkades PAW
c. Membentuk panitia PAW
BPD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap netral, jujur, dan adil dalam proses Pilkades. Jika ada pihak yang menghambat, termasuk Pj Kades, BPD tetap wajib menjalankan tugasnya.
2. Bersurat ke Pemerintah Kabupaten
a. Ajukan laporan resmi ke Dinas PMD atau bupati mengenai keberatan Pj Kades
b. Minta arahan atau pendampingan hukum agar proses PAW tetap berjalan
3. Advokasi dan Dokumentasi
a. Dokumentasikan semua proses dan penolakan Pj Kades secara tertulis
b. Jika perlu, minta pendampingan dari inspektorat daerah atau Ombudsman
4. Mendorong Evaluasi Pj Kades
a. Jika Pj Kades terbukti menghambat proses PAW, BPD dapat mengusulkan evaluasi atau pergantian Pj kepada bupati
b. Hal ini sah dilakukan jika ada bukti kelalaian atau pelanggaran tugas
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

