SIKAP TEPAT MASYARAKAT JIKA CAMAT KEBERATAN ATAU MENOLAK PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika camat menyatakan keberatan atau menolak pelaksanaan Pilkades PAW tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat memiliki hak dan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan legal. Berikut langkah-langkah strategis yang bisa diambil:
1. Konsolidasi Aspirasi Warga
a. Bentuk forum warga atau musyawarah desa untuk menyatukan suara
b. Buat pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan warga
2. Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Daerah
a. Kirim surat resmi ke Bupati, DPRD, dan Dinas PMD
b. Sertakan alasan, tuntutan, dan dasar hukum (misalnya Permendagri No. 65 Tahun 2017)
c. Tembuskan ke Inspektorat Daerah dan Ombudsman jika perlu
3. Dialog Terbuka dengan Camat
a. Minta audiensi atau forum klarifikasi terbuka
b. Tanyakan dasar keberatan camat dan minta penjelasan tertulis
c. Dorong camat untuk menyampaikan aspirasi warga ke tingkat kabupaten
4. Advokasi Hukum dan Administratif
Jika penolakan camat dianggap melanggar asas pemerintahan yang baik, masyarakat dapat:
a. Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI
b. Melaporkan ke DPRD untuk evaluasi jabatan camat
c. Menggugat ke PTUN jika ada keputusan tertulis yang merugikan hak warga
5. Jaga Kondusivitas dan Hindari Polarisasi
a. Hindari provokasi, hoaks, atau tindakan yang bisa memperkeruh suasana
b. Fokus pada substansi tuntutan, yaitu hak warga untuk memilih pemimpin desa secara demokratis
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN