SIKAP TEPAT MASYARAKAT JIKA DINAS PMD MENOLAK ATAU KEBERATAN MELAKSANAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan keberatan atau menunda pelaksanaan Pilkades PAW tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat memiliki hak untuk menyikapi secara legal, terstruktur, dan demokratis. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
1. Konsolidasi dan Pernyataan Sikap Warga
a. Bentuk forum warga atau musyawarah desa untuk menyatukan aspirasi
b. Buat dokumen pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan warga
2. Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Daerah
a. Kirim surat resmi ke Bupati, DPRD, dan Dinas PMD
b. Sertakan tuntutan dan dasar hukum (misalnya Permendagri No. 65 Tahun 2017)
c. Tembuskan ke Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI jika perlu
3. Dorong Klarifikasi dan Transparansi
a. Minta Dinas PMD menjelaskan dasar penundaan secara terbuka
b. Dorong DPRD untuk memanggil Dinas PMD dan meminta pencabutan surat edaran penundaan jika tidak berdasar hukum
4. Advokasi Hukum dan Administratif
Jika penolakan DPMD dianggap melanggar hak demokratis warga desa:
a. Ajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi
b. Laporkan ke DPRD untuk evaluasi kebijakan dan jabatan
c. Ajukan gugatan ke PTUN jika ada keputusan tertulis yang merugikan hak warga
5. Jaga Kondusivitas dan Fokus pada Substansi
a. Hindari provokasi dan polarisasi
b. Fokus pada tuntutan utama: percepatan Pilkades PAW sesuai regulasi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN