SIKAP TEPAT PERANGKAT DESA JIKA PJ KADES KEBERATAN ATAU TIDAK MAU MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Perangkat desa memiliki tanggung jawab teknis dan moral dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Jika Pj Kepala Desa menolak atau menghambat pelaksanaan Pilkades PAW, perangkat desa tidak boleh pasif atau ikut membiarkan, karena hal ini bisa berdampak pada stagnasi pemerintahan dan pelanggaran regulasi.
Berikut sikap yang tepat dan sah secara hukum:
1. Bersikap Netral dan Profesional
a. Perangkat desa wajib menjaga netralitas, tidak berpihak pada kepentingan pribadi atau politik Pj Kades
b. Perangkat desa yang tidak netral atau membiarkan pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar sumpah jabatan atau menyalahgunakan wewenang
2. Mendukung BPD dan Panitia PAW
a. Perangkat desa harus membantu BPD dan panitia PAW dalam:
1) Menyiapkan data administrasi
2) Menyebarkan informasi kepada masyarakat
3) Memfasilitasi musyawarah desa
b. Jika Pj Kades menghambat, perangkat desa tetap bisa bekerja sama dengan BPD secara teknis dan administratif
3. Melaporkan Secara Internal dan Eksternal
a. Jika ada tekanan atau larangan dari Pj Kades, perangkat desa dapat:
1) Melaporkan secara tertulis kepada BPD
2) Menyampaikan laporan ke Dinas PMD atau inspektorat kabupaten
b. Dokumentasi laporan penting untuk menghindari tuduhan pasif atau ikut serta dalam pelanggaran
4. Menolak Instruksi yang Bertentangan dengan Hukum
c. Perangkat desa berhak menolak perintah atau instruksi dari Pj Kades yang bertentangan dengan regulasi
d. Hal ini dilindungi oleh prinsip perlindungan hukum bagi aparatur desa yang menjalankan tugas sesuai aturan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

