SIKAP TEPAT PJ KEPALA DESA JIKA BPD KEBERATAN ATAU TIDAK MAU MENYELENGGARAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak atau tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelenggarakan Pilkades PAW, Pj Kepala Desa tidak boleh pasif. Sebagai pemimpin sementara, Pj Kades memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa dan memastikan proses pengisian jabatan definitif berjalan sesuai hukum.
Berikut sikap yang tepat dan sah secara administratif:
1. Menginisiasi Koordinasi dan Musyawarah
a. Pj Kades dapat mengundang BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk musyawarah membahas kekosongan jabatan
b. Dorong pembentukan panitia PAW sesuai regulasi, meskipun BPD belum aktif
2. Melaporkan ke Pemerintah Kabupaten
a. Jika BPD tetap menolak, Pj Kades dapat menyampaikan laporan resmi ke:
1) Dinas PMD
2) Bupati/Wali Kota
3) Inspektorat Daerah
b. Laporan ini menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja BPD dan bisa memicu pendampingan atau teguran dari Pemkab
3. Menjaga Netralitas dan Integritas
a. Pj Kades harus tetap netral, jujur, dan adil, tidak memaksakan kehendak atau berpihak pada calon tertentu
b. Pj Kades yang melanggar prinsip netralitas atau membiarkan pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang
4. Mendorong Evaluasi Kinerja BPD
a. Jika BPD terbukti lalai atau menolak menjalankan tugasnya, Pj Kades dapat mengusulkan evaluasi atau pembinaan khusus kepada Pemkab
b. Hal ini sah dilakukan demi kelancaran pemerintahan desa dan pemenuhan hak masyarakat atas kepemimpinan definitif
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

