SILPA DALAM APBDES
Oleh: NUR ROZUQI*
beginilah penjelasan lengkap mengenai SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam konteks APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa):
1. Apa Itu SiLPA dalam APBDes?
SiLPA adalah sisa dana dari pelaksanaan anggaran desa yang tidak terpakai atau belum terserap hingga akhir tahun anggaran. Ini bisa berasal dari:
a. Dana transfer dari pemerintah pusat/daerah yang belum digunakan
b. Pendapatan desa yang melebihi target
c. Belanja desa yang lebih kecil dari rencana
2. Fungsi dan Penggunaan SiLPA
SiLPA tidak hangus dan bisa digunakan kembali di tahun berikutnya, tetapi harus melalui proses yang sah:
a. Musyawarah Desa (Musdes): Desa wajib menyepakati penggunaan SiLPA melalui forum Musdes
b. RAPBDes Tahun Berikutnya: SiLPA harus dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berikutnya
c. Tujuan Penggunaan:
1) Menutupi defisit anggaran
2) Mendanai kegiatan lanjutan yang belum selesai
3) Membayar kewajiban yang belum terselesaikan
3. Monitoring dan Transparansi
Penggunaan SiLPA harus dimonitor secara ketat agar:
a. Tidak disalahgunakan
b. Sesuai dengan prioritas pembangunan desa
c. Transparan dan akuntabel kepada masyarakat
Contoh Praktis
Misalnya, jika tahun 2024 ada sisa Rp 50 juta dari pembangunan jalan desa, maka:
a. Di tahun 2025, dana ini bisa digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan atau dialihkan ke prioritas lain
b. Harus dibahas dalam Musdes dan dimasukkan dalam RAPBDes 2025
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN