SISTEM INFORMASI DESA BERDASARKAN UU 3/2024

SISTEM INFORMASI DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara komprehensif tentang Sistem Informasi Desa (SID) sebagai instrumen strategis untuk mendukung transparansi, partisipasi, dan efektivitas pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pasal ini menegaskan hak desa atas informasi, kewajiban pemerintah dalam pengembangan sistem, serta prinsip pengelolaan dan akses publik. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:

A. Ayat (1): Hak Desa atas Akses Informasi

Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Makna dan Implikasi:

1. Desa memiliki hak penuh untuk mengakses data dan informasi yang relevan dengan pembangunan dan tata kelola.
2. Sistem Informasi Desa (SID) harus dikembangkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan teknis dan kelembagaan.
3. Informasi yang tersedia harus mudah diakses, relevan, dan bermanfaat bagi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

B. Ayat (2): Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Makna dan Implikasi:

1. Pengembangan SID bukan pilihan, tetapi kewajiban negara.
2. Sistem ini harus mencakup:
a. Desa individual
b. Kawasan perdesaan (gabungan beberapa desa dengan potensi dan tantangan bersama)

3. Pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan anggaran, SDM, dan kebijakan pendukung.

C. Ayat (3): Komponen Sistem Informasi Desa

SID meliputi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia.

Penjabaran Komponen:

1. Perangkat keras: komputer, server, scanner, dan perangkat pendukung lainnya.
2. Perangkat lunak: aplikasi SID, sistem database, dashboard analitik.
3. Jaringan: koneksi internet, intranet desa, dan integrasi dengan sistem kabupaten/kota.
4. SDM: operator SID, admin desa, pelatih, dan pendamping teknis.

Implikasi: Pemerintah desa harus memiliki kapasitas teknis dan dukungan pelatihan untuk mengelola sistem ini secara mandiri dan berkelanjutan.

D. Ayat (4): Ruang Lingkup Informasi dalam SID

SID mencakup data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, dan informasi lain yang relevan.

Jenis Informasi:

1. Data Desa: kependudukan, potensi, kelembagaan, aset, geografis.
2. Data Pembangunan Desa: RPJMDes, RKPDes, APBDes, laporan kegiatan.
3. Kawasan Perdesaan: data lintas desa, potensi regional, rencana pengembangan kawasan.
4. Informasi lain: regulasi, bantuan, program pemerintah, dan hasil musyawarah desa.

Implikasi:

SID menjadi pusat data terpadu yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

E. Ayat (5): Pengelolaan dan Aksesibilitas SID

SID dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa setempat.

Makna dan Implikasi:

1. Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan operasional SID.
2. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengakses informasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.
3. Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan desa.

F. Ayat (6): Kewajiban Pemerintah Daerah Menyediakan Informasi Perencanaan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan untuk Desa.

Makna dan Implikasi:

1. Pemerintah kabupaten/kota harus membuka akses terhadap:
a. RPJMD
b. Renstra SKPD
c. Program lintas sektor

2. Informasi ini menjadi bahan sinkronisasi dan integrasi dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

G. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola SID

1. Kembangkan template SID berbasis kebutuhan lokal dan integrasi nasional.
2. Latih perangkat desa dalam pengelolaan data, keamanan informasi, dan analisis pembangunan.
3. Dorong partisipasi masyarakat melalui forum SID terbuka, papan informasi digital, dan aplikasi mobile.
4. Integrasikan SID dengan sistem perencanaan dan penganggaran desa agar data menjadi dasar keputusan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :