SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Sejak akhir tahun 2017, SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri agar pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.

Adapun substansi SKB 4 Menteri tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

KESATU:
Menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
2. Pengalokasian, penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD);
3. Pendampingan Desa;
4. Penataan Desa;
5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi;
6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, Anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD; dan
7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

KEDUA:
Dalam pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 1:

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan:
1. koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran RPJMN 2015-2019;
2. koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan untuk memastikan tercapainya target RPJMN 2015 – 2019 dan pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standar; dan
3. penyusunan kebijakan sinergi pendamping pembangunan lintas sektor desa berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian/Lembaga terkait.

Kementerian Dalam Negeri melakukan:
1. Penguatan kapasitas aparat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Penguatan peran pemerintah provinsi dalam penataan desa di tingkat kabupaten/kota;
3. Penguatan peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penataan desa adat;
4. Penguatan peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membina desa di bidang kerjasama antar desa serta kerjasama desa dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan ngo;
5. Penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi desa menyusun rpjm desa, rkp desa dan apbdesa;
6. Penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi badan perwakilan desa (bpd) melaksanakan fungsi pengawasan kinerja pemerintahan desa;
7. Penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa;
8. Pembinaan pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan peraturan bupati/walikota tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
9. Pemantauan dan pembinaan terhadap program pendampingan dan pendamping teknis program kementerian/lembaga di desa;
10. Penguatan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
11. Penguatan peran aparat pengawas pemerintah daerah dalam pengawasan dana desa;
12. Penguatan peran badan perencana pembangunan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa;
13. Penguatan koordinasi organisasi perangkat daerah dalam penyaluran dana desa dari rkud ke rkd serta pemberian dana transfer dalam apbdesa;
14. Penguatan desa terhadap akses dan kepemilikan lahan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat; dan
15. Pelaksanaan evaluasi tingkat perkembangan desa.

KETIGA:
Dalam pengalokasian, penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa, ADD, dan bagian hasil PDRD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2:

Kementerian Keuangan:
1. Melakukan penganggaran Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10% dari dan diluar Dana Transfer ke Daerah (on top) atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2019;
2. Melakukan penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memerhatikan pemerataan dan mengedepankan keadilan serta memberikan afirmasi kepada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi dalam rangka mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar desa dan menanggulangi kemiskinan, dan berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
3. Melakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan dengan memerhatikan kinerja penyerapan, dan capaian output; dan
4. Dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang tidak memberikan ADD sebesar 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Transfer Khusus (DTK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Kementerian Dalam Negeri:
1. Menugaskan Gubernur untuk:
a. Memastikan setiap APBD kabupaten/kota memenuhi ADD minimal sebesar 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DTK dan minimal sebesar 10% dari bagian hasil PDRD kepada Desa;
b. Menyalurkan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Desa, sesuai dengan jumlah pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi, apabila terdapat kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD minimal sebesar 10%; dan
c. Melakukan fasilitasi kepada kabupaten/kota dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa.

2. Mendorong Bupati/Walikota untuk:
a. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan yang didanai dari Dana Desa, ADD dan APBD;
b. Melakukan supervisi kepada desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa;
c. Mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa, ADD, dan bagian hasil PDRD sesuai ketentuan peraturan perundanganundangan; melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan apbdesa agar dapat ditetapkan tepat waktu; dan memberikan bimbingan teknis kepada desa dalam hal perencanaan anggaran untuk kebutuhan kelompok perempuan, miskin dan difabel.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi:
1. Menyusun panduan teknis mekanisme musyawarah desa yang partisipatif bersama dengan Kementerian Dalam Negeri;
2. Melakukan supervisi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam merumuskan dan menetapkan rencana pembangunan desa yang partisipatif, sesuai kebutuhan dan prioritas desa dengan memberikan afirmasi peran serta perempuan, masyarakat miskin dan kelompok rentan desa; dan
3. Menyusun peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga serta para pihak lainnya.

KEEMPAT:
Dalam pelaksanaan pendampingan desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3:

Kementerian Dalam Negeri menugaskan:
1. Gubernur melakukan fasilitasi kepada Pemerintah kabupaten/kota dalam menyelaraskan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan mengoptimalkan peran aparatur OPD kabupaten/kota maupun kecamatan; dan
2. Bupati/walikota mengoptimalkan peran OPD kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pendamping teknis program Kementerian/Lembaga di desa;

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan:
1. Penguatan pendampingan masyarakat Desa yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas kelompok rentan, masyarakat miskin dan perempuan serta fasilitasi keterlibatan mereka dalam pengambilan kebijakan strategis di Desa;
2. Fasilitasi pengembangan Sekolah Desa/Balai Rakyat Desa/Klinik Desa atau nama lainnya di desa;
3. Penyusunan modul pelatihan untuk pendampingan masyarakat Desa dengan memperhatikan masukan kementerian/lembaga terkait; dan
4. Evaluasi kinerja tenaga pendamping profesional setiap 6 (enam) bulan.

KELIMA:
Dalam pelaksanaan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 4,

Kementerian Dalam Negeri melakukan:
1. Fasilitasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan desa adat;
2. Penerbitan surat edaran mengenai pelaksanaan penataan desa.
3. Fasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan dan penegasan batas desa;
4. Fasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian status desa yang berada dalam lokasi hutan produksi dan hutan lindung serta desa-desa upt program kementerian/lembaga.

KEENAM:
Dalam pelaksanaan pengembangan BUMDesa dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 5:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan:
1. Fasilitasi penyusunan konsep dan pedoman pengembangan bumdesa melalui kerjasama kemitraan bumdesa dan/atau unit usaha bumdesa dengan Koperasi dalam berbagai bidang usaha sesuai dengan karakteristik dan potensi desa;
2. Fasilitasi kerjasama kemitraan koperasi dengan bumdesa dan/atau unit usaha bumdesa yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, kekeluargaan dan gotong royong serta secara sukarela dan otonom pada satu jenis/bidang usaha sesuai dengan kebutuhan ekonomi, sosial, dan kultural anggota koperasi dan masyarakat desa serta bidang usaha yang menjadi keunggulan koperasi;
3. Fasilitasi kepada Pemerintah provinsi untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat bumdesa melalui:
a. Peningkatan kapasitas pengelola bumdesa;
b. Pengaturan penyertaan modal bumdesa dari apbdesa secara transparan dan akuntabel dan tidak terus menerus;
c. Pengembangan usaha bumdesa yang sesuai dengan azas kelayakan usaha dan tidak mematikan kegiatan usaha masyarakat; dan
d. Sinergi dengan pelaku ekonomi mikro dan kecil serta koperasi secara bertahap selama 2 (dua) tahun (2018-2019).

Kementerian Dalam Negeri melakukan:
1. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendampingi desa melakukan kerjasama antar desa dalam pengembangan bumdesa;
2. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mendampingi pemerintah desa menyusun peraturan desa tentang bumdesa dan peraturan bersama kepala desa tentang kerjasama antar desa di bidang bumdesa; dan
3. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam kerjasama desa dengan pemerintah, sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengembangan bumdesa.

KETUJUH:
Dalam pelaksanaan padat karya tunai di desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 6:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan:
1. Penguatan pendamping profesional untuk:
2. Mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
3. Berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan.
4. Refocusing penggunaan dana desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,
5. Melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
6. Fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa;
7. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa; dan
8. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Kementerian Keuangan melakukan:
1. Penyesuaian kebijakan penyaluran Dana Desa paling cepat bulan Januari, guna menunjang pelaksanaan padat karya tunai di desa yang dapat dimulai sejak awal tahun anggaran;
2. Penyiapan pedoman pelaksanaan program padat karya tunai di desa yang didanai dari Dana Desa bersama-sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas;
3. Sinergi pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), Beras Sejahtera (Rastra) dan program padat karya tunai di desa yang didanai dari Dana Desa; dan
4. Upaya mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi informasi laporan penyerapan anggaran dan capaian output dengan kegiatan yang dilakukan melalui padat karya tunai di desa

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan:
1. Penetapan lokasi percontohan pelaksanaan padat karya tunai di desa pada 1.000 Desa di 100 Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi stunting tinggi, tingkat pengangguran tinggi, tingkat kemiskinan tinggi dan kondisi infrastruktur dasar yang masih buruk;
2. Penyiapan pedoman umum pelaksanaan padat karya tunai di desa yang didanai dari APBN baik Kementerian/Lembaga dan Dana Desa serta APBD bersama-sama berbagai pihak terkait dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3. Koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar melakukan pembinaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa swakelola padat karya tunai di desa yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan/material setempat kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa di wilayah masing-masing;
4. Perencanaan dan penganggaran program kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan padat karya tunai di desa dengan Kementerian Keuangan; dan
5. Koordinasi pengembangan desain dan rencana pelaksanaan padat karya tunai di desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri melakukan:
1. Fasilitasi pemerintah daerah provinsi membina pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Peraturan Bupati/Walikota
2. Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
3. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota mendampingi desa merencanakan kegiatan-kegiatan desa yang menerapkan program padat karya tunai di desa dalam rencana pemerintah desa (RKP) Desa dan memfasilitasi hubungan antara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan supra desa yang berisi program padat karya/ padat karya tunai;
4. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dan kecamatan mendampingi desa dalam penyusunan apbdesa yang mendukung program padat karya tunai di desa dan memfasilitasi penyusunan apbdesa dalam hubungannya dengan program padat karya dan padat karya tunai di desa; dan
5. Fasilitasi pengawas daerah dalam pengawasan dana desa yang mendukung program padat karya tunai di desa.
6. Penyusunan Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

KEDELAPAN:
Dalam pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 7:

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Pemerintah Daerah melakukan sinergi kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan:
1. Tata kelola pemerintahan desa;
2. Pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa; dan
3. Pelaksanaan program padat karya tunai di desa.
4. Kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, dan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi melakukan sinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap:
5. Peraturan daerah mengenai apbd untuk memastikan terpenuhinya penganggaran dana desa, add dan bagian hasil pdrd kepada desa;
6. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa;
7. Realisasi penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah (rkud) ke rekening kas desa (rkd);
8. Sisa dana desa di rkud dan rkd;
9. Peraturan bupati/walikota mengenai daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa;
10. Penggunaan dana desa terutama dengan skema padat karya tunai di desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah desa yang partisipatif;
11. Ketercapaian hasil penggunaan dana desa; dan
12. Penyederhanaan laporan penggunaan dana desa.

Kementerian Dalam Negeri memerintahkan:
Gubernur untuk:
melakukan koordinasi dengan bupati/walikota dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, ADD dan bagian hasil PDRD serta pelaksanaan program padat karya tunai di desa;

Bupati/Walikota untuk:
1. Memberdayakan aparat pengawas fungsional dalam pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, ADD, dan bagian hasil PDRD;
2. Memastikan ketersediaan dana pada APBD kabupaten/kota untuk biaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa;
3. Melakukan pendataan nama, alamat, nomor kontak pelaksana pengelolaan keuangan desa dan nomor rekening kas desa untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengawasan; dan
4. Melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan desa, keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

KESEMBILAN:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Skb 4 Menteri yang ditetapkan pada tanggal, 18 Desember 2017 ini memberi petunjuk pada kita akan tugas dan fungsi atau kewenangan masing-masing dari 4 Menteri tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

SKB-4 menteri Pelaksanaan UU Desa

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :