SOP PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL DESA

SOP PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah cara menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) Perlindungan Kearifan Lokal Desa, yang dapat digunakan oleh pemerintah desa, tim pelestarian, atau komunitas adat sebagai pedoman teknis pelaksanaan:

A. Langkah-Langkah Menyusun SOP Perlindungan Kearifan Lokal Desa

1. Identifikasi Tujuan dan Ruang Lingkup

a. Tentukan tujuan SOP: melindungi nilai, praktik, dan pengetahuan lokal dari kepunahan atau eksploitasi.
b. Tentukan ruang lingkup: jenis kearifan lokal yang dilindungi (tradisi, bahasa, ritual, pengetahuan agraris, dll).

2. Pemetaan Proses Perlindungan

Susun alur kerja perlindungan kearifan lokal, misalnya:
a. Identifikasi
b. Dokumentasi
c. Validasi
d. Pengakuan
e. Sosialisasi
f. Pemanfaatan
g. Monitoring

3. Penetapan Peran dan Tanggung Jawab

Tentukan siapa melakukan apa:

a. Kepala Desa
Tugas : Menetapkan kebijakan dan mengesahkan SOP

b. Tim Pelestarian
Tugas : Melaksanakan identifikasi, dokumentasi, dan sosialisasi

c. Tokoh Adat
Tugas : Memberi validasi dan narasi budaya

d. Masyarakat
Tugas : Menjadi subjek dan pelaku pelestarian

4. Dokumentasi dan Validasi

a. Buat format identifikasi dan dokumentasi kearifan lokal (narasi, foto, video, peta).
b. Validasi dilakukan melalui musyawarah adat atau forum warga.

5. Sosialisasi dan Edukasi

a. Tentukan metode: pertemuan warga, media desa, pelatihan, festival budaya.
b. Libatkan sekolah, PKBM, dan kelompok pemuda.

6. Perlindungan Hukum dan Etika

a. Tentukan mekanisme pengakuan formal (Perdes, Perkades, SK Kepala Desa).
b. Atur larangan eksploitasi tanpa izin, dan mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.

7. Monitoring dan Evaluasi

a. Jadwalkan evaluasi berkala (misalnya per semester).
b. Gunakan indikator: jumlah kearifan terdokumentasi, kegiatan pelestarian, keterlibatan masyarakat.

B. Contoh Struktur SOP Perlindungan Kearifan Lokal Desa

1. ”Judul SOP”:
Perlindungan Kearifan Lokal Desa [Nama Desa]

2. “Tujuan”:
Menjaga dan melestarikan kearifan lokal agar tetap hidup dan dimanfaatkan secara adil.

3. “Ruang Lingkup”:
Tradisi, bahasa, ritual, pengetahuan lokal, seni, dan kelembagaan adat.

4. “Prosedur”:
a. Identifikasi oleh Tim Pelestarian
b. Dokumentasi dalam format narasi, audio, visual
c. Validasi oleh tokoh adat dan masyarakat
d. Penetapan melalui SK Kepala Desa
e. Sosialisasi melalui media dan kegiatan budaya
f. Pemanfaatan dalam pembangunan dan ekonomi desa
g. Monitoring dan evaluasi setiap 6 bulan

5. “Penanggung Jawab”:
Kepala Desa, Tim Pelestarian, Tokoh Adat

6. “Dokumen Pendukung”:
Format identifikasi, SK pengakuan, laporan kegiatan, glosarium istilah lokal

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :