SOP VERIFIKASI DOKUMEN KEGIATAN ANGGARAN

SOP VERIFIKASI DOKUMEN KEGIATAN ANGGARAN

Oleh: NUR ROZUQI*

SOP (Standard Operating Procedure) verifikasi dokumen kegiatan anggaran oleh Sekretaris Desa adalah alat penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan terstruktur, konsisten, dan akuntabel. Di bawah ini saya uraikan secara sistematis:

1. Tujuan SOP Verifikasi Dokumen

a. Menjamin kesesuaian dokumen dengan perencanaan dan anggaran.
b. Mencegah kesalahan administratif dan potensi penyimpangan.
c. Mempermudah proses audit internal dan eksternal.
d. Memberikan pedoman kerja yang jelas bagi Sekretaris Desa.

2. Ruang Lingkup SOP

SOP ini berlaku untuk semua dokumen kegiatan yang bersumber dari APBDes, termasuk:
a. Kegiatan fisik dan non-fisik
b. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber lainnya
c. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kaur/Kasi, Tim Pelaksana Kegiatan, atau pihak ketiga

3. Alur SOP Verifikasi Dokumen

a. Penerimaan Dokumen, yaitu menerima dokumen dari pelaksana kegiatan, antara lain: Surat pengantar, daftar dokumen
b. Pemeriksaan Kelengkapan , yaitu memeriksa apakah semua dokumen sesuai daftar, antara lain: RAB, SK, SPK, daftar hadir, kwitansi, laporan
c. Pemeriksaan Validitas, yaitu memastikan dokumen sah dan sesuai prosedur, antara lain: tanggal, tanda tangan, stempel, format
d. Pemeriksaan Konsistensi, yaitu memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan laporan, meliputi: RAB vs realisasi, output vs dokumentasi
e. Pemberian Catatan Verifikasi, yaitu menulis temuan, koreksi, atau rekomendasi pada formulir verifikasi
f. Pengesahan dan Tindak Lanjut, yaitu menandatangani hasil verifikasi dan menyerahkan ke Kepala Desa atau Kaur Keuangan berupa formulir verifikasi, berita acara

4. Contoh Format Formulir Verifikasi

FORMULIR VERIFIKASI DOKUMEN KEGIATAN

Nama Kegiatan : _______________________
Tanggal Verifikasi: _______________________
Nama Verifikator : _______________________
Jabatan : Sekretaris Desa

1. Dokumen yang Diverifikasi:
[ ] Rencana Anggaran Biaya (RAB)
[ ] Surat Keputusan Kepala Desa
[ ] Surat Perintah Kerja (SPK)
[ ] Daftar Hadir
[ ] Kwitansi dan Bukti Pembayaran
[ ] Laporan Realisasi
[ ] Dokumentasi Kegiatan

2. Catatan Verifikasi:
______________________________________________________

Status Verifikasi:
[ ] Lengkap dan Valid
[ ] Perlu Perbaikan
[ ] Ditolak

Tanda Tangan Verifikator:
_________________________

5. Prinsip-Prinsip Verifikasi

a. Objektif: Berdasarkan dokumen, bukan asumsi.
b. Transparan: Catatan verifikasi dapat ditelusuri.
c. Partisipatif: Bila perlu, koordinasi dengan pelaksana kegiatan.
d. Akuntabel: Hasil verifikasi menjadi bagian dari arsip kegiatan.

6. Tips Implementasi SOP

a. Sosialisasikan SOP kepada seluruh perangkat desa dan pelaksana kegiatan.
b. Integrasikan SOP ke dalam pelatihan dan pembinaan rutin.
c. Gunakan checklist digital atau aplikasi sederhana untuk efisiensi.
d. Evaluasi SOP secara berkala berdasarkan temuan audit atau perubahan regulasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :