STEMPEL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bersama Kepala Desa membentuk peraturan desa. Untuk mendukung fungsi kelembagaan tersebut, diperlukan instrumen administratif yang sah, salah satunya adalah stempel BPD. Stempel ini bukan sekadar simbol, melainkan tanda otentik yang melekat pada dokumen resmi BPD, sehingga menjamin keabsahan, legitimasi, dan akuntabilitas setiap produk administrasi yang dikeluarkan.
B. Definisi
1. Stempel BPD: alat pengesahan resmi yang digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menandai dokumen kelembagaan, seperti hasil musyawarah, rekomendasi, keputusan, dan surat resmi.
2. Identitas stempel: biasanya memuat lambang desa, nama desa, serta tulisan “Badan Permusyawaratan Desa [Nama Desa]” sebagai penanda otoritas kelembagaan.
3. Dokumen yang distempel: meliputi risalah rapat, rekomendasi kepada Kepala Desa, surat undangan rapat BPD, serta keputusan kelembagaan.
C. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan kedudukan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: mengatur tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tata kerja BPD, termasuk aspek administratif.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Dinas Desa: biasanya memberikan pedoman teknis penggunaan kop surat dan stempel bagi pemerintahan desa dan BPD.
4. Peraturan Desa: dapat menetapkan detail teknis penggunaan stempel BPD agar memiliki dasar hukum lokal yang jelas.
D. Tujuan
1. Memberikan legitimasi kelembagaan pada dokumen yang dikeluarkan oleh BPD.
2. Menegaskan identitas kelembagaan sehingga dokumen BPD tidak rancu dengan dokumen Kepala Desa atau Sekretariat Desa.
3. Mencegah pemalsuan dokumen dengan adanya ciri khas stempel resmi BPD.
4. Mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan fungsi legislatif desa.
E. Fungsi
1. Fungsi legalitas: stempel memberi kekuatan hukum pada dokumen resmi BPD.
2. Fungsi identifikasi: membedakan dokumen BPD dari dokumen lembaga lain di desa.
3. Fungsi proteksi administratif: mencegah pemalsuan dokumen dengan adanya ciri khas stempel.
4. Fungsi komunikasi resmi: memperjelas kepada pihak luar bahwa dokumen berasal dari BPD.
5. Fungsi arsip: memudahkan pencatatan dan pengarsipan dokumen berdasarkan lembaga penerbit.
F. Penerapannya
1. Desain Stempel BPD
a. Memuat lambang desa, nama desa, dan tulisan “Badan Permusyawaratan Desa [Nama Desa]”.
b. Bentuk dan ukuran diseragamkan sesuai pedoman tata naskah dinas agar konsisten.
2. Pengesahan Stempel
a. Stempel disahkan melalui keputusan BPD atau peraturan desa agar memiliki dasar hukum.
b. Stempel dijaga oleh Ketua BPD atau pejabat yang diberi wewenang.
3. Penggunaan Stempel
a. Digunakan untuk mengesahkan risalah rapat, rekomendasi, keputusan, dan surat resmi BPD.
b. Hanya pejabat BPD yang berwenang yang boleh menggunakan stempel.
4. Pengendalian dan Pengawasan
a. Penggunaan stempel dicatat dalam buku agenda atau sistem registrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
b. Sosialisasi kepada anggota BPD dan masyarakat tentang fungsi stempel agar tidak terjadi kebingungan.
5. Integrasi dengan Kop Surat
a. Dokumen berkop surat BPD harus distempel dengan stempel BPD.
b. Kombinasi kop surat dan stempel memperkuat legitimasi dokumen.
G. Penutup
Stempel Badan Permusyawaratan Desa adalah instrumen administratif yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia berfungsi sebagai tanda pengesahan, identitas, dan legitimasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPD. Dengan adanya stempel, dokumen BPD memiliki kekuatan hukum, dapat diverifikasi, dan diakui oleh masyarakat maupun instansi lain. Penerapan yang baik melalui desain, pengesahan, penggunaan, dan pengendalian stempel akan memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas BPD sebagai lembaga legislatif desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

