STEMPEL DALAM PEMERINTAHAN DESA
Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, diperlukan stempel untuk melengkapi isi naskah dan surat tersebut, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Maka Stempel Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Stempel desa digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.
1. Stempel Pemerintahan Desa.
1.1. Stempel Kepala Desa
1.2. Stempel Sekretariat Desa
1.3. Stempel Badan Permusyawaratan Desa
2. Stempel Badan Desa
2.1. Stempel Badan Kerjasama Desa
2.2. Stempel Badan Usaha Milik Desa
3. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa.
3.1. Stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
3.2. Stempel Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
3.3. Stempel Karang Taruna
3.4. Stempel Pos Pelayanan Terpadu
3.5. Stempel Rukun Warga
3.6. Stempel Rukun Tetangga
4. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, contohnya:
4.1. Stempel Perlindungan Masyarakat
4.2. Stempel Gabungan Kelompok Tani
4.3. Dan lain-lain
Digunakan sampai selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud.
5. Stempel Kegiatan Desa, contohnya:
5.1. Stempel Panitia PHBN.
5.2. Stempel PPS.
5.3. Stempel Tim PPPD.
5.4. Dan lain-lain.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN