STEMPEL MILIK LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dalam tata kelola pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, melaksanakan program pembangunan, dan memperkuat demokrasi lokal. Agar setiap lembaga kemasyarakatan desa dapat menjalankan fungsi administratifnya dengan tertib dan sah, diperlukan stempel resmi yang sesuai dengan kelembagaan masing masing. Stempel bukan sekadar simbol, melainkan tanda legitimasi yang melekat pada dokumen resmi lembaga, sehingga keberadaannya menjadi bagian integral dari tata naskah dinas desa.
B. Definisi
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): organisasi yang dibentuk oleh masyarakat desa dan difasilitasi pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Contohnya: LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lainnya.
2. Stempel LKD: alat pengesahan dokumen resmi yang memuat identitas lembaga kemasyarakatan desa, biasanya berupa nama lembaga, nama desa, serta lambang atau logo lembaga.
3. Tata Naskah Dinas Desa: aturan teknis yang mengatur format, struktur, dan prosedur dokumen resmi di desa, termasuk penggunaan kop surat dan stempel.
C. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: menegaskan kedudukan, tugas, fungsi, dan peran LKD dalam mendukung pemerintahan desa.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Dinas Desa: biasanya mengatur pedoman teknis penggunaan kop surat dan stempel bagi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
4. Peraturan Desa: dapat menetapkan detail teknis penggunaan stempel sesuai kelembagaan masing masing agar memiliki dasar hukum lokal yang jelas.
D. Tujuan
1. Memberikan legitimasi administratif pada dokumen yang dikeluarkan oleh LKD.
2. Membedakan identitas kelembagaan sehingga dokumen dari LPM, PKK, Karang Taruna, atau Posyandu tidak rancu dengan dokumen pemerintah desa.
3. Menjaga tertib administrasi dengan memastikan setiap lembaga memiliki stempel resmi sesuai kewenangannya.
4. Melindungi integritas kelembagaan dari penyalahgunaan identitas atau pemalsuan dokumen.
E. Fungsi
1. Fungsi legalitas: stempel memberi kekuatan hukum pada dokumen resmi lembaga kemasyarakatan desa.
2. Fungsi identifikasi: membedakan dokumen antar lembaga sehingga jelas asal dan otoritas penerbit.
3. Fungsi proteksi administratif: mencegah pemalsuan dokumen dengan adanya ciri khas stempel masing masing lembaga.
4. Fungsi komunikasi resmi: memperjelas kepada pihak luar bahwa dokumen berasal dari lembaga tertentu di desa.
5. Fungsi arsip: memudahkan pencatatan dan pengarsipan dokumen berdasarkan lembaga penerbit.
F. Penerapannya
1. Desain Stempel LKD
a. Memuat nama lembaga (mis. “PKK Desa Sukodadi”), nama desa, dan lambang lembaga atau lambang desa.
b. Bentuk dan ukuran diseragamkan sesuai pedoman tata naskah dinas agar konsisten.
2. Pengesahan Stempel
a. Stempel disahkan melalui Peraturan Kepala Desa atau peraturan desa agar memiliki dasar hukum.
b. Setiap lembaga menerima satu stempel resmi yang dijaga oleh pengurus inti.
3. Penggunaan Stempel
a. Digunakan untuk mengesahkan surat undangan, laporan kegiatan, rekomendasi, atau dokumen resmi lembaga.
b. Hanya pengurus berwenang yang boleh menggunakan stempel sesuai aturan internal lembaga.
4. Pengendalian dan Pengawasan
a. Stempel dijaga oleh ketua atau sekretaris lembaga.
b. Penggunaan dicatat dalam buku agenda atau sistem registrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
5. Integrasi dengan Kop Surat
a. Dokumen berkop surat lembaga harus distempel dengan stempel lembaga yang sesuai.
b. Kombinasi kop surat dan stempel memperkuat legitimasi dokumen.
G. Penutup
Keberadaan stempel sesuai kelembagaan masing masing Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah kebutuhan mendasar dalam tata naskah dinas desa. Stempel tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengesahan, tetapi juga sebagai simbol identitas, legitimasi, dan akuntabilitas lembaga. Dengan adanya stempel resmi, dokumen yang dikeluarkan oleh LKD memiliki kekuatan administratif, mudah diverifikasi, dan terlindungi dari penyalahgunaan. Implementasi yang baik melalui desain, pengesahan, penggunaan, dan pengendalian stempel akan memperkuat peran LKD dalam mendukung pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan partisipatif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

