STRATEGI FASILITASI PARTISIPATIF DAN MEDIASI KONFLIK DALAM TATA KELOLA DESA

STRATEGI FASILITASI PARTISIPATIF DAN MEDIASI KONFLIK DALAM TATA KELOLA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan desa, partisipasi masyarakat dan potensi konflik adalah dua sisi yang tak terpisahkan. Di satu sisi, partisipasi menjadi syarat utama terciptanya tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan. Di sisi lain, konflik bisa muncul akibat perbedaan kepentingan, miskomunikasi, atau ketimpangan akses terhadap informasi dan sumber daya. Oleh karena itu, strategi fasilitasi partisipatif dan mediasi konflik menjadi pendekatan penting untuk memastikan bahwa proses pembangunan desa berjalan secara inklusif, damai, dan berkelanjutan. Strategi ini menuntut kemampuan teknis, sosial, dan budaya dari para fasilitator desa agar mampu menjembatani perbedaan dan membangun ruang dialog yang sehat.

2. Penjelasannya

A. Strategi Fasilitasi Partisipatif

Fasilitasi partisipatif adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan pendapat, tetapi membangun kesadaran kolektif dan kepemilikan terhadap proses dan hasil pembangunan.

1) Prinsip-Prinsip Utama:

a. Inklusivitas: Semua kelompok masyarakat—termasuk perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok adat—harus dilibatkan secara aktif.
b. Transparansi: Informasi tentang program, anggaran, dan keputusan desa harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami.
c. Kesetaraan: Tidak ada dominasi satu kelompok atau individu dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
d. Kontekstualitas: Fasilitasi harus disesuaikan dengan budaya lokal, bahasa, dan dinamika sosial desa.

2) Teknik Fasilitasi:

a. Forum Musyawarah Dusun dan Desa
b. Diskusi Kelompok Terfokus (FGD)
c. Pemetaan Partisipatif (potensi, masalah, dan solusi)
d. Simulasi dan permainan peran untuk membangun empati dan pemahaman bersama
e. Penggunaan alat bantu visual seperti peta sosial, diagram alur, dan papan aspirasi

3) Peran Fasilitator:

a. Menjaga netralitas dan tidak memihak
b. Mendorong keterlibatan aktif semua peserta
c. Mengelola dinamika kelompok dan mencegah dominasi
d. Menyusun dokumentasi hasil fasilitasi secara akurat dan terbuka

B. Strategi Mediasi Konflik

Mediasi konflik adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai. Dalam konteks desa, mediasi harus menggabungkan pendekatan regulatif dan kearifan lokal.

1) Prinsip-Prinsip Mediasi:

a. Restoratif, bukan retributif: Fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pemberian sanksi.
b. Keadilan kontekstual: Penyelesaian harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan rasa keadilan masyarakat.
c. Konsensus sukarela: Kesepakatan harus dicapai atas dasar kesediaan semua pihak, bukan paksaan.

2) Aktor Mediasi:

a. Tokoh adat dan sesepuh desa
b. Pemerintah desa dan BPD sebagai fasilitator formal
c. Pendamping desa atau pihak ketiga yang netral
d. Lembaga kemasyarakatan desa sebagai penghubung sosial

3) Langkah-Langkah Mediasi:

a. Identifikasi akar konflik dan pihak-pihak yang terlibat
b. Penjajakan informal dan penggalian perspektif masing-masing pihak
c. Fasilitasi dialog terbuka dalam forum netral
d. Penyusunan kesepakatan tertulis yang disetujui bersama
e. Pemantauan dan evaluasi pasca-mediasi untuk memastikan keberlanjutan perdamaian

4) Integrasi dengan Regulasi:

a. Mediasi dapat diperkuat melalui Peraturan Desa tentang penyelesaian konflik
b. Hasil mediasi dapat dijadikan dasar kebijakan atau rekomendasi pembangunan
c. Dokumentasi mediasi menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban sosial pemerintah desa

3. Penutup

Strategi fasilitasi partisipatif dan mediasi konflik bukan sekadar teknik, melainkan pendekatan etis dan reflektif dalam membangun desa yang demokratis dan harmonis. Ketika masyarakat dilibatkan secara aktif dan konflik diselesaikan secara bijak, desa akan tumbuh sebagai ruang hidup yang sehat, berdaya, dan berdaulat. Peran fasilitator, tokoh lokal, dan kelembagaan desa sangat menentukan keberhasilan strategi ini. Dengan menggabungkan nilai-nilai lokal dan kerangka regulatif, desa dapat membangun tata kelola yang tidak hanya efisien, tetapi juga bermartabat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :