Stratifikasi Desa
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 didevinisikan stratifikasi desa sebagai berikut:
1. Desa Sangat Tertinggal
Desa Sangat Tertinggal, atau bisa disebut sebagai Desa Pratama, atau dapat disebut sebagai Desa Pratama, adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
2. Desa Tertinggal
Desa Tertinggal, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
3. Desa Berkembang
Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
4. Desa Maju
Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
5. Desa Mandiri
Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN