STRUKTUR DAN FUNGSI KELEMBAGAAN DESA

STRUKTUR DAN FUNGSI KELEMBAGAAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Kelembagaan desa merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Dalam kerangka otonomi desa yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kelembagaan desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai wadah partisipasi warga dan penjaga nilai-nilai lokal. Memahami struktur dan fungsi kelembagaan desa menjadi kunci untuk memastikan tata kelola desa berjalan secara demokratis, efektif, dan berkelanjutan.

2. Penjelasannya

Struktur kelembagaan desa terdiri dari dua komponen utama: pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Masing-masing memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi.

A. Pemerintahan Desa

1) Kepala Desa

a. Pemimpin eksekutif desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
c. Memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lokal melalui Peraturan Desa.

2) Perangkat Desa

a. Terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
b. Berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif dalam mendukung tugas Kepala Desa.
c. Menyusun dokumen perencanaan, mengelola keuangan, dan melaksanakan pelayanan publik.

3) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

a. Merupakan lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai mitra dan pengawas pemerintah desa.
b. Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes.
c. Anggotanya dipilih dari unsur masyarakat secara demokratis.

B. Lembaga Kemasyarakatan Desa

1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

a. Berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

2) PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

a. Fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga.
b. Menjalankan program kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial berbasis keluarga.

3) Karang Taruna

a. Wadah pengembangan generasi muda di desa.
b. Berperan dalam kegiatan sosial, kepemudaan, dan kewirausahaan.

4) RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga)

a. Unit terkecil dalam struktur sosial desa.
b. Menjadi ujung tombak komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan di tingkat lingkungan.

5) Kader Posyandu, KPMD, dan lainnya

a. Kader-kader ini berfungsi sebagai pelaksana teknis dan fasilitator program-program pemberdayaan masyarakat.
b. Mereka menjadi penggerak partisipasi warga dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

3. Penutup

Struktur kelembagaan desa bukan sekadar susunan organisasi, tetapi refleksi dari sistem demokrasi lokal yang hidup dan dinamis. Setiap lembaga memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga partisipatif dan berkeadilan. Memahami struktur dan fungsi kelembagaan desa adalah langkah awal untuk membangun sinergi antar-aktor desa, memperkuat akuntabilitas, dan mendorong transformasi sosial dari akar rumput. Dengan kelembagaan yang kuat dan fungsional, desa mampu menjadi ruang kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :