STRUKTUR KELEMBAGAAN DESA DAN PERAN STRATEGIS KPMD

STRUKTUR KELEMBAGAAN DESA DAN PERAN STRATEGIS KPMD

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan memiliki struktur kelembagaan yang khas dan kompleks. Kelembagaan desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam kerangka otonomi desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan dan sinergi antar-kelembagaan menjadi kunci keberhasilan tata kelola desa. Di antara berbagai aktor kelembagaan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) memegang peran strategis sebagai fasilitator partisipasi warga dan penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Memahami struktur kelembagaan dan peran KPMD secara utuh sangat penting untuk menciptakan desa yang inklusif, berdaya, dan berkelanjutan.

2. Penjelasannya

A. Struktur Kelembagaan Desa

Struktur kelembagaan desa terdiri dari dua kelompok utama:

1) Pemerintahan Desa

a. Kepala Desa: Pemimpin eksekutif desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Perangkat Desa: Meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Mereka menjalankan fungsi administratif dan teknis pemerintahan desa.
c. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai mitra dan pengawas pemerintah desa. BPD menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan desa.

2) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. PKK, Karang Taruna, RT/RW: Berperan dalam bidang sosial, kepemudaan, dan pengorganisasian warga.
c. Lembaga Adat: Menjaga nilai-nilai lokal dan menyelesaikan konflik berbasis kearifan lokal.
d. Kader Desa: Termasuk KPMD, Kader Posyandu, dan lainnya yang mendukung pelaksanaan program-program pemberdayaan.

B. Peran Strategis KPMD

KPMD adalah warga desa yang dipilih dan diberdayakan untuk menjadi penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Peran strategis KPMD meliputi:

1) Fasilitator Aspirasi dan Partisipasi

a. Menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
b. Mengorganisir forum-forum warga seperti Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa.
c. Mendorong keterlibatan kelompok rentan (perempuan, pemuda, disabilitas) dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

2) Penggerak Pemberdayaan Masyarakat

a. Memetakan potensi dan masalah desa secara partisipatif.
b. Mendampingi pelaksanaan program pemberdayaan seperti pelatihan, kelompok usaha, dan kegiatan sosial.
c. Menjadi katalisator perubahan sosial berbasis kebutuhan lokal.

3) Pendukung Perencanaan dan Penganggaran Desa

a. Memberikan masukan dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
b. Membantu menyusun data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan.
c. Mengawal agar program desa benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

4) Mitra Kelembagaan Desa

a. Bekerja sama dengan perangkat desa, BPD, dan LKD dalam pelaksanaan kegiatan.
b. Menjadi bagian dari tim pelaksana kegiatan desa atau kelompok kerja tematik.
c. Menjaga sinergi antar-aktor desa agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik peran.

5) Agen Literasi dan Transformasi Sosial

a. Meningkatkan kesadaran warga tentang hak, kewajiban, dan mekanisme tata kelola desa.
b. Menyebarluaskan informasi pembangunan secara terbuka dan edukatif.
c. Mendorong budaya kritis dan reflektif dalam masyarakat desa.

3. Penutup

Struktur kelembagaan desa adalah fondasi tata kelola yang menentukan arah pembangunan dan kualitas demokrasi lokal. Di dalam struktur tersebut, KPMD memainkan peran strategis sebagai penggerak partisipasi, fasilitator pemberdayaan, dan penjaga konektivitas sosial antara warga dan pemerintah desa. Ketika KPMD diberdayakan secara optimal dan didukung oleh kelembagaan yang sinergis, desa akan tumbuh sebagai ruang hidup yang demokratis, berdaya, dan berkeadilan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas KPMD dan pengelolaan relasi antar-aktor desa harus menjadi prioritas dalam setiap upaya pembangunan desa yang berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :