STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015)

Data diskriptifmya:
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Pasal 2

(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(3) Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(4) Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
(5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Telaah:
Apabila mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan kewenangan, kewajiban, tugas dan fungsinya, Kepala Desa atau dengan sebutan lainnya secara teknis dibantu oleh Perangkat Desa.
2. Bahwa Perangkat Desa itu terdiri atas unsur Sekretariat, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
3. Bahwa susunan organisasi Pemerintah Desa itu dinamis yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan atau klasifikasi desa tersebut.
4. Bahwa dinamika susunan organisasi Pemerintah Desa itu terjadi atas jabatan Kepala Urasan dan Kepala Seksi sesuai dengan klasifikasi desa tersebut.
5. Bahwa klasifikasi desa terdiri atas:
a. Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
b. Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
c. Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi
6. Bahwa berdasarkan azas subsidiaritas, maka kewenangan menentukan klasifikasi susunan organisasi pemerintah desa itu diatur dalam Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerinta Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :