SUMBANGAN BARANG DARI MASYARAKAT DALAM APBDES
Mekanisme, Dasar Hukum, dan Contoh Praktis
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Sumbangan masyarakat berupa barang merupakan salah satu bentuk nyata partisipasi warga dalam pembangunan desa. Kontribusi ini mencerminkan semangat gotong royong sekaligus memperkuat kapasitas desa dalam melaksanakan program pembangunan. Agar sumbangan barang dapat dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel, pemerintah desa wajib mencatatnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan yang berlaku. Pencatatan yang benar tidak hanya memastikan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi warga.
B. Dasar Hukum
Pencatatan sumbangan barang dari masyarakat dalam APBDes berlandaskan pada beberapa regulasi penting, antara lain:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa swadaya masyarakat—baik berupa uang, barang, maupun jasa—merupakan bagian dari pendapatan desa yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, yang menjadi dasar operasional pencatatan pendapatan dan belanja desa, termasuk swadaya masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, pencatatan sumbangan barang menjadi kewajiban administratif sekaligus bentuk akuntabilitas publik.
C. Uraian
1. Cara Mencatat Sumbangan Barang dari Masyarakat dalam APBDes
a. Identifikasi dan Penilaian Barang
1) Pemerintah desa melakukan pendataan lengkap terhadap barang yang disumbangkan, meliputi jenis, jumlah, kondisi, dan nilai taksiran.
2) Penilaian dapat dilakukan berdasarkan harga pasar atau estimasi wajar yang disepakati dalam musyawarah desa.
b. Dokumentasi dan Berita Acara
1) Dibuat berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh pemberi dan pemerintah desa.
2) Dokumentasi berupa foto, deskripsi barang, dan tujuan penggunaan wajib dilampirkan sebagai bukti administrasi.
c. Pencatatan dalam Pendapatan Desa
1) Sumbangan barang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) pada kategori swadaya masyarakat.
2) Nilai barang dimasukkan dalam struktur pendapatan pada Rencana Anggaran Pendapatan Desa dalam APBDes.
d. Pencatatan dalam Aset Desa
1) Jika barang bersifat tetap—seperti alat pertanian, peralatan, atau bangunan—maka harus dicatat sebagai aset desa dalam buku inventaris.
2) Aset tersebut wajib dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa (KMD).
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
1) Sumbangan barang dicantumkan dalam laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
2) Informasi ini disampaikan dalam musyawarah desa agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaannya.
2. Contoh Pencatatan
Misalnya masyarakat menyumbang 50 sak semen untuk pembangunan pos ronda:
a. Pendapatan Desa
Swadaya masyarakat (barang):
50 sak semen × Rp75.000 = Rp3.750.000
b. Belanja Desa
Bidang pembangunan → kegiatan pembangunan pos ronda.
c. Aset Desa
Semen yang digunakan menjadi bagian dari bangunan milik desa, sehingga dicatat sebagai penambahan aset desa.
Contoh ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi berupa barang, nilainya tetap harus dihitung dan dicatat secara resmi dalam APBDes.
D. Penutup
Pencatatan sumbangan barang dari masyarakat merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan mengikuti prosedur identifikasi, dokumentasi, pencatatan pendapatan, pencatatan aset, serta pelaporan yang benar, desa dapat memastikan bahwa setiap kontribusi warga tercatat dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan. Selain menjaga tertib administrasi, mekanisme ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam pembangunan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN