SUMBER PENDAPATAN DESA, ALOKASI FISKAL, DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

SUMBER PENDAPATAN DESA, ALOKASI FISKAL, DAN MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pasal strategis yang mengatur secara komprehensif tentang sumber pendapatan desa, alokasi fiskal, dan mekanisme pengelolaan keuangan desa. Pasal ini memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak fiskal dan tanggung jawab pengelolaan keuangan secara mandiri, transparan, dan berkeadilan. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:

A. Ayat (1): Sumber Pendapatan Desa

Desa memiliki tujuh sumber pendapatan utama:

1. Pendapatan Asli Desa, yaitu: Meliputi hasil usaha (BUMDes), hasil aset (tanah kas, bangunan), swadaya masyarakat, gotong royong, dan kontribusi lokal lainnya. Ini mencerminkan kemandirian fiskal desa

2. Alokasi APBN, yaitu: Dana Desa yang bersumber dari belanja pusat dan ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.

3. Bagian dari pajak dan retribusi daerah, yaitu: Minimal 10% dari pajak dan retribusi kabupaten/kota harus dialokasikan ke desa. Ini adalah bentuk redistribusi fiskal daerah ke tingkat lokal.

4. Alokasi Dana Desa (ADD) dari dana perimbangan, yaitu: Minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota harus dialokasikan ke desa

5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, yaitu: Bisa berupa hibah, bantuan program, atau dana stimulan untuk pembangunan desa.

6. Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga, yaitu: Termasuk CSR, filantropi, atau bantuan lembaga non-pemerintah yang tidak bersifat mengikat

7. Lain-lain pendapatan sah, yaitu: Misalnya hasil kerja sama antar desa, pendapatan dari aset digital, atau sumber lain yang sah menurut hukum

B. Ayat (2): Dana Desa dari Belanja Pusat

1. Dana Desa bersumber dari belanja pusat melalui transfer daerah, dengan prinsip berkeadilan dan berbasis program desa, serta dapat ditingkatkan sesuai kemampuan keuangan negara.

2. Implikasi: Pemerintah pusat wajib menyalurkan Dana Desa secara adil dan proporsional, serta mendorong program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

C. Ayat (3): Minimal 10% dari Pajak dan Retribusi Daerah

1. Kabupaten/kota wajib mengalokasikan minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah kepada desa.

2. Implikasi: Ini adalah bentuk desentralisasi fiskal horizontal, mendorong kabupaten/kota untuk berbagi pendapatan dengan desa.

D. Ayat (4): Minimal 10% dari DAU dan DBH untuk ADD

1. Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten/kota harus minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.

2. Implikasi: ADD menjadi sumber penting untuk membiayai operasional desa, termasuk penghasilan tetap perangkat desa.

E. Ayat (5): Prioritas untuk Penghasilan Tetap

1. Dari ADD, 10% diprioritaskan untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa, dan disalurkan langsung dari rekening pemerintah ke rekening desa.

2. Implikasi: Menjamin keberlangsungan gaji perangkat desa dan mencegah keterlambatan pembayaran.

F. Ayat (6): Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan

1. Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

2. Implikasi: Mendorong efisiensi dan pembagian tugas, misalnya kepada Sekretaris Desa atau Kaur Keuangan, dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.

G. Ayat (7): Sanksi bagi Kabupaten/Kota yang Tidak Menyalurkan ADD

1. Pemerintah dapat menunda atau memotong dana perimbangan bagi kabupaten/kota yang tidak menyalurkan ADD sesuai ketentuan.

2. Implikasi: Ini adalah mekanisme pengawasan fiskal vertikal, untuk memastikan desa menerima hak fiskalnya secara adil.

H. Ayat (8): Pengaturan Teknis dalam Peraturan Pemerintah

1. Ketentuan lebih lanjut tentang pendapatan desa dan penyaluran dana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Implikasi: Detail teknis seperti:
a. Mekanisme transfer dana.
b. Format pelaporan.
c. Indikator kinerja penggunaan dana.
d. Sanksi administratif dan tata cara pengawasan.

I. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola

1. Susun RPJMDes dan APBDes yang mencerminkan semua sumber pendapatan ini secara realistis dan partisipatif.
2. Kembangkan sistem informasi keuangan desa untuk transparansi dan akuntabilitas.
3. Dorong audit partisipatif dan forum warga untuk mengevaluasi penggunaan dana desa.
4. Siapkan modul pelatihan perangkat desa tentang pengelolaan keuangan, pelimpahan kewenangan, dan pelaporan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :