SYARAT CALON ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 13
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa persyaratan calon anggota BPD dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Syarat etik yang meliputi tingkat keyakinannya terhadap nilai keberagamaannya. Dan nilai kewarganegaraannya yang ditunjukkan dengan bukti formal berupa surat pernyataan.
2. Syarat dasar yang meliputi tingkat usia dan tingkat pendidikan secara minimal serta status kependudukannya yang secara deyure dan devacto di wilayah pemilihannya yang dibuktikan dengan KTP dan Ijazah.
3. Syarat status struktural dalam pemerintah desa, yaitu bukan sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa.
4. Syarat relasi sosial yang meliputi hasil pemilihan secara demokratis di wilayah pemilihannya dan bersedia dicalonkan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah wilayah pemilihan yang disertai daftarm hadir dan surat penyataan bersedia dicalonkan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN