SYARAT-SYARAT PEMILIH DALAM PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Berbeda dari Pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga desa, Pilkades PAW menggunakan sistem musyawarah perwakilan, sehingga pemilih ditentukan secara terbatas dan berdasarkan representasi sosial desa.
Berikut adalah syarat-syarat pemilih dalam Pilkades PAW:
1. Kriteria Pemilih Pilkades PAW
a. Warga Desa yang Terdaftar dan Berdomisili Tetap
Harus merupakan penduduk desa yang sah dan berdomisili tetap di wilayah desa tersebut
b. Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Pemilih ditetapkan melalui musyawarah desa, biasanya terdiri dari:
1) Anggota BPD
2) Pemerintah Desa
3) Pengurus LKD, LAD dan LKD Lainnya
4) Tokoh masyarakat (para ketua organisasi keagamaan, adat, lembaga pendidikan)
5) Tokoh pemuda (para ketua organisasi pemuda)
6) Tokoh perempuan (para ketua organisasi perempuan)
7) Perwakilan Masyarakat Dusun/RW/RT (terutama dari unsur kelompok marjinal)
c. Jumlah Pemilih Terbatas
Jumlah pemilih berdasarkan peraturan yang mengatur tentang musyawarah desa yang selanjutnya ditetapkan oleh panitia dalam musyawarah desa. Biasanya berkisar antara 50–100 orang, tergantung jumlah dusun dan struktur sosial desa.
d. Tidak Memiliki Konflik Kepentingan
Pemilih tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan calon yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
2. Catatan Penting
a. Mekanisme pemilihan bisa berupa musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbatas
b. Jika masyarakat menuntut pemilihan langsung, maka desa harus bersurat ke Kemendagri untuk penyesuaian regulasi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

