TAHAPAN DALAM MENYUSUN RPJMDes
Perencanaan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun lazim disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
A. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
1. Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, dalam Musrenbang membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.
2. Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Tim Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Penjelasan:
a. Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut:
1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
2. Mengkaji keadaan desa.
3. Menyusun rancangan RPJM Desa.
4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
b. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain:
1. Kepala Desa selaku pembina.
2. Sekretaris Desa selaku ketua (Permendagri no. 114 tahun 2014) atau sesoarang yang dianggap mampu. (permendes no. 17 tahun 2019)
3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris (Permendagri no. 114 tahun 2014) atau bisa dipilih langsung oleh ketua penyusun. (permendes no. 17 tahun 2019)
4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Jumlah anggota tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
d. Anggota Tim Penyusun mempertimbangkan keterwakilan perempuan di dalamnya.
B. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota
1. Tim Penyusun mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
2. Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
3. Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.
4. Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan
Penjelasan:
a. Tujuan menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten adalah tujuan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan Desa.
b. Informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya meliputi:
1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten.
2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten.
4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
C. Pengkajian Keadaan Desa
1. Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pengambilan data dari dokumen data desa.
2. Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini.
3. Tim Penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
4. Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah dusun.
5. Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah khusus unsur masyarakat
6. Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyaraka
7. Tim Penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
8. Tim Penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa.
9. Tim Penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa.
10. Tim Penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa.
11. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
Penjelasan:
a. Tujuan pengkajian keadaan desa adalah untuk mempertimbangkan kondisi obyektif desa.
b. Penyelarasan data desa ini meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.
c. Hasil penyelarasan data desa tersebut menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
d. Tujuan penggalian gagasan masyarakat untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan identifikasi masalah yang dihadapi desa.
e. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
f. Penggalian gagasan masyarakat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi
g. Pelibatan masyarakat desa dalam kegiatan penggalian gagasan masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah khusus unsur masyarakat antara lain: (1) tokoh adat, (2) tokoh agama, (3) tokoh masyarakat, (4) tokoh pendidikan, (5) kelompok tani, (6) kelompok nelayan, (7) kelompok perajin, (8) kelompok perempuan, (9) kelompok pemerhati dan pelindungan anak, (10) kelompok masyarakat miskin, dan (11) kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
h. Dalam kegiatan penggalian gagasan masyarakat ini Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat di atas.
i. Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
j. Dalam diskusi kelompok menggunakan alat bantu berupa sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
k. Jika terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat bantu kerja, maka Tim Penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat bantu kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
l. Tim Penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat bantu kerja sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
m. Berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa dilampiri dokumen:
1. Data Desa yang sudah diselaraskan.
2. Data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa.
3. Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan.
4. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
n. Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
D. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
1. BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.
2. Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan idang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa
Penjelasan:
a. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati antara lain:
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2. Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
b. Pembahasan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
c. Diskusi kelompok secara terarah itu membahas sebagai berikut:
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2. Prioritas rencana kegiatan desa selama 6 (enam) tahun.
3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
4. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga
E. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang
1. Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang.
2. Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbang.
Penjelasan:
a. Tujuan musrenbang untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
b. Musrenbang ini diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat itu terdiri atas (1) tokoh adat, (2) tokoh agama, (3) tokoh masyarakat, (4) tokoh pendidikan, (5) perwakilan kelompok tani, (6) perwakilan kelompok nelayan, (7) perwakilan kelompok perajin, (8) perwakilan kelompok perempuan, (9) perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan (10) perwakilan kelompok masyarakat miskin.
c. Selain unsur masyarakat itu, musrenbang desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
F. Penetapan RPJM Desa
1. Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang desa.
2. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa dalam Musyawarah Pleno BPD.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN