TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES KABUPATEN/KOTA DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
c. Anggota:
1. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Bagian Hukum;
4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya;
5. Camat dan/atau perangkat kecamatan;
6. Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa/kelurahan; dan
7. Tokoh Masyarakat.
(2) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Tim PPB Des Kabupaten/Kota itu susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
c. Anggota:
1) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan;
2) Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan Desa;
3) Kepala Bagian Hukum;
4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya;
5) Camat dan/atau perangkat kecamatan;
6) Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa/kelurahan; dan
7) Tokoh Masyarakat.
2. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota dimaksud mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :