TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TIM PPB DES PEMERINTAH PUSAT DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Dalam Negeri.
b. Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
c. Anggota :
1. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;
4. Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
5. Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
(2) Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa.
(3) Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Tim PPB Des Pusat itu susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Dalam Negeri.
b. Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
c. Anggota :
1) Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
2) Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
3) Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;
4) Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
5) Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
2. Bahwa Tim PPB Des Pusat tersebut mempunyai tugas menyiapkan kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa.
3. Bahwa Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :