TIM PPB DESA PROPINSI DALAM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur.
b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi
c. Anggota :
1. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Biro Hukum; dan
4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya
(2) Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah Provinsi.
(3) Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Tim PPB Des Provinsi itu susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur.
b. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi
c. Anggota:
1) Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan;
2) Kepala Biro yang membidangi pemerintahan Desa;
3) Kepala Biro Hukum; dan
4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya
2. Bahwa Tim PPB Des Provinsi dimaksud mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah Provinsi.
3. Bahwa Tim PPB Des Provinsi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN