TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

TUGAS BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

20. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipi satu Pasal, yaitu Pasal 55 A :

Pasal 55 A
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. membahas dan menyepakati rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama Kepala Desa;
k. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
l. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa penyisipan pasal 55A ini cukup memberi kejelasan atas tugas-tugas BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top