TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 8
(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Kaur keuangan itu melaksanakan fungsi kebendaharaan yang mempunyai tugas:
a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
2. Bahwa Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :