TUGAS PKA DESA TERKAIT SILPA

TUGAS PKA DESA TERKAIT SILPA

Oleh: NUR ROZUQI*

Jika terjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam APBDes, maka PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) desa—yang biasanya dijabat oleh Kaur dan Kasi sesuai bidangnya—memiliki peran teknis dan administratif yang sangat penting. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PKA:

A. Tugas PKA Desa Terkait SiLPA

1. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (DPA)

a. Setelah SiLPA dimasukkan ke dalam APBDes tahun berikutnya, PKA harus menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan yang dibiayai dari SiLPA.
b. DPA disusun paling lambat 3 hari kerja setelah Perdes APBDes ditetapkan dan Kepala Desa memberikan kuasa.

2. Menyerahkan DPA ke Sekretaris Desa

a. Rancangan DPA diserahkan kepada Sekdes untuk diverifikasi paling lambat 6 hari kerja setelah kuasa diberikan.
b. DPA harus mencerminkan kegiatan lanjutan atau prioritas baru yang telah disepakati dalam Musdes.

3. Melaksanakan Kegiatan Sesuai DPA

a. PKA bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari SiLPA sesuai jadwal, anggaran, dan output yang direncanakan.
b. Pelaksanaan harus dimulai maksimal 10 hari kerja setelah anggaran diterima.

4. Menyusun Laporan Perkembangan Kegiatan

a. Setiap pengajuan SPP (Surat Perintah Pembayaran) wajib disertai dengan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
b. Laporan ini menjadi dasar bagi bendahara untuk mencairkan dana dan bagi Kepala Desa untuk melakukan pengawasan.

5. Koordinasi dan Dokumentasi

a. PKA harus berkoordinasi dengan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), Sekdes, dan Bendahara untuk memastikan kelancaran kegiatan.
b. Semua dokumen pelaksanaan, bukti pengeluaran, dan laporan kegiatan harus didokumentasikan dengan rapi untuk keperluan audit.

B. Prinsip Utama

1. SiLPA bukan dana bebas pakai, melainkan harus digunakan melalui mekanisme APBDes dan DPA.
2. PKA harus memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dari SiLPA bermanfaat, sesuai prioritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :