TUGAS POKOK KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

TUGAS POKOK KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan tugas pokok Kepala Desa secara eksplisit dan menyeluruh. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi peran strategis Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Isi dan Makna Pasal 26 Ayat (1)

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tugasnya mencakup empat ranah utama:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a. Melaksanakan fungsi pemerintahan lokal sesuai kewenangan desa.
b. Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD.
c. Menyelenggarakan administrasi kependudukan, pelayanan publik, dan penegakan peraturan desa.
d. Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.

2. Pembangunan Desa

a. Merancang dan melaksanakan program pembangunan fisik dan non-fisik.
b. Mengelola dana desa dan sumber daya lokal secara transparan dan akuntabel.
c. Mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal.
d. Menyusun RPJMDes dan RKPDes sebagai dokumen perencanaan strategis.

3. Pembinaan Kemasyarakatan

a. Memfasilitasi kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan kepemudaan.
b. Menumbuhkan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi.
c. Menjaga nilai-nilai adat dan tradisi lokal yang memperkuat identitas desa.

4. Pemberdayaan Masyarakat

a. Mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
b. Mengembangkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi.
c. Mengelola dan memanfaatkan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
d. Memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes.

B. Konteks Hukum dan Implementasi

Semua tugas Kepala Desa harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. UU Desa dan turunannya (PP, Permendagri, Perbup).
2. Ketentuan tata kelola keuangan desa.
3. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

C. Implikasi Praktis bagi Pelatihan dan Evaluasi Kepala Desa

1. Modul pelatihan Kepala Desa harus mencakup keempat ranah ini secara terintegrasi.
2. Evaluasi kinerja perlu menggunakan indikator berbasis tugas pokok ini.
3. Dokumen perencanaan dan pelaporan harus menunjukkan keterkaitan antara pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :