TUJUAN, TAHAPAN, DAN NILAI-NILAI UTAMA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

TUJUAN, TAHAPAN, DAN NILAI-NILAI UTAMA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pasal fundamental yang menegaskan tujuan, tahapan, dan nilai-nilai utama dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pasal ini menjadi landasan filosofis dan operasional bagi seluruh kegiatan pembangunan di tingkat desa, dengan orientasi pada kesejahteraan, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:

A. Ayat (1): Tujuan Pembangunan Desa

Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.

Penjabaran Tujuan:

1. Kesejahteraan masyarakat desa: mencakup aspek ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, dan spiritual.

2. Kualitas hidup manusia: pembangunan harus berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup warga desa.

3. Penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi: mengurangi ketimpangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah desa.

4. Pemenuhan kebutuhan dasar: seperti air bersih, pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

5. Pembangunan sarana dan prasarana desa: jalan, irigasi, pasar, balai desa, fasilitas pendidikan dan kesehatan.

6. Pengembangan potensi ekonomi lokal: seperti pertanian, perikanan, kerajinan, wisata, dan BUMDes.

7. Pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan: menjaga ekosistem, mencegah eksploitasi, dan mendukung ketahanan lingkungan.

Implikasi Praktis: RPJMDes dan RKPDes harus mencerminkan tujuan ini secara terukur dan partisipatif. Dana desa harus diarahkan untuk program-program yang memenuhi indikator kesejahteraan dan keberlanjutan.

B. Ayat (2): Tahapan Pembangunan Desa

Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Penjabaran Tahapan:

1. Perencanaan:
a. Dilakukan melalui Musyawarah Desa.
b. Menggunakan data kebutuhan dan potensi lokal.
c. Melibatkan semua unsur masyarakat.

2. Pelaksanaan:
a. Dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat.
b. Harus sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
c. Mengutamakan padat karya dan partisipasi lokal.

3. Pengawasan:
a. Dilakukan oleh BPD, masyarakat, dan pemerintah daerah.
b. Bisa berbentuk audit partisipatif, forum warga, dan laporan pertanggungjawaban.

Implikasi Praktis: Desa harus memiliki dokumen perencanaan yang sah, sistem pelaporan yang transparan, dan mekanisme pengawasan yang inklusif.

C. Ayat (3): Nilai-nilai dalam Pembangunan Desa

Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Penjabaran Nilai:

1. Kebersamaan: pembangunan dilakukan secara kolektif, bukan individualistik.

2. Kekeluargaan: pendekatan sosial yang mengutamakan solidaritas dan saling menghormati.

3. Kegotongroyongan: kerja sama sukarela sebagai kekuatan sosial desa.

4. Pengarusutamaan perdamaian: mencegah konflik, membangun harmoni.

5. Keadilan sosial: memastikan semua kelompok masyarakat mendapat manfaat secara adil.

Implikasi Praktis: Musyawarah Desa harus menjadi ruang dialog yang damai dan inklusif. Program pembangunan harus menjangkau kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas.

D. Saran Implementasi dan Penguatan

1. Kembangkan modul pelatihan perangkat desa tentang perencanaan partisipatif dan pembangunan berbasis nilai.
2. Susun format evaluasi pembangunan desa berbasis indikator kesejahteraan, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
3. Dorong forum warga dan audit sosial sebagai bagian dari pengawasan pembangunan.
4. Integrasikan nilai gotong royong dan kekeluargaan dalam setiap tahapan program desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :