“UNTUK BELIAU” (u.b.)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pengertian “Untuk Beliau” (u.b.)
“Untuk Beliau” (disingkat u.b.) adalah istilah yang digunakan ketika seseorang menandatangani dokumen atas nama pejabat yang dua tingkat lebih tinggi, bukan sebagai pengganti jabatan, tetapi sebagai pelaksana administratif yang diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen tertentu. Istilah ini menunjukkan penghormatan dan perwakilan, bukan pengambilalihan tugas atau jabatan.
“u.b.” digunakan untuk menyatakan bahwa penandatangan bertindak mewakili pejabat utama secara administratif, biasanya dalam surat-surat yang bersifat teknis atau rutin.
B. Ciri-Ciri Penggunaan “u.b.”
1. Digunakan dalam dokumen resmi, seperti surat tugas, surat undangan, nota dinas, atau surat pemberitahuan.
2. Menunjukkan perwakilan administratif, bukan pelimpahan jabatan.
3. Digunakan oleh bawahan langsung dari pejabat yang diwakili.
4. Tidak mengubah struktur kewenangan, hanya pelaksanaan teknis.
5. Biasanya digunakan dalam konteks penghormatan terhadap pejabat yang diwakili.
C. Format Penulisan “u.b.”
Contoh format umum dalam dokumen resmi:
u.b. Kepala Dinas Kebudayaan
Kepala Bidang Kesenian
(tanda tangan)
Nama Penandatangan
NIP: …
Artinya: Kepala Bidang Kesenian menandatangani dokumen untuk dan atas nama Kepala Dinas Kebudayaan, dalam kapasitas administratif.
D. Perbandingan: u.b. vs a.n.
1. u.b. (Untuk Beliau)
Makna = Perwakilan administratif untuk pejabat utama
Kewenangan = Terbatas pada dokumen teknis/rutin
Penandatangan = Bawahan langsung
Nuansa = Lebih sopan dan menghormati pejabat utama
2. a.n. (Atas Nama)
Makna = Bertindak atas nama pejabat yang diwakili
Kewenangan = Lebih luas, bisa mencakup tugas pokok
Penandatangan = Bisa bawahan atau pejabat lain yang ditunjuk
Nuansa = Lebih formal dan struktural
E. Fungsi Penggunaan “u.b.”
1. Menjaga kelangsungan administrasi saat pejabat utama tidak menandatangani langsung.
2. Memberikan legitimasi formal kepada dokumen yang ditandatangani oleh pejabat teknis.
3. Menunjukkan struktur hierarki dan penghormatan organisasi.
4. Mendukung efisiensi birokrasi, terutama dalam kegiatan rutin.
F. Relevansi dalam Seni, Pendidikan, dan Komunitas
Dalam konteks pelatihan seni, fasilitasi budaya, dan pendidikan komunitas, penggunaan “u.b.” penting untuk:
1. Menandatangani surat kegiatan atau pelatihan atas nama pimpinan lembaga seni atau pendidikan.
2. Menjaga kelancaran komunikasi administratif saat pimpinan tidak hadir.
3. Menunjukkan etika organisasi dan penghormatan terhadap struktur kepemimpinan.
Catatan Penting
Penggunaan “u.b.” harus:
1. Dilakukan oleh pejabat yang relevan dan berada langsung di bawah struktur pejabat utama.
2. Disertai jabatan yang diwakili dan jabatan penandatangan.
3. Digunakan untuk dokumen yang bersifat teknis, bukan strategis atau kebijakan besar.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN