Waspada Dan Laporkan Pungutan Liar di Desa

Waspada Dan Laporkan Pungutan Liar di Desa

Dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, selama 5 tahun terakhir ini tidak banyak hasilnya, khususnya di desa. Sesungguhnya berdasarkan Peraturan Presiden ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun macam-macam pungutan liar yang ada di desa antara lain:

A. Pungutan
1. Pungutan atas pelayanan Surat Pengantar
2. Pungutan atas pelayanan Surat Rekomendasi
3. Pungutan atas pelayanan Surat Keterangan
4. Pungutan atas pelayanan jual-beli
5. Pungutan atas pelayanan hibah
6. Pungutan atas pelayanan alih penguasaan

B. Pemotongan
1. Pemotongan PKH
2. Pemotongan BPNT
3. Pemotongan BLT
4. Pemotongan BST
5. Pemotongan Plesterisasi
6. Pemotongan Bedah Rumah

C. Penambahan
1. Penambahan beban PBB
2. Penambahan beban rekening Listrik
3. Penambahan beban rekening Telepon
4. Penambahan beban rekening Air PDAM

Berikut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016:

Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

 

 

Bagikan manfaat >>

15 komentar untuk “Waspada Dan Laporkan Pungutan Liar di Desa”

  1. Bagai mana dengan penambahan biaya sertifikat tanah gratis dari pemerintah, awal pendaftaran 150rb, kalo sudah jadi sertifikat nya tambah lagi biayah 50rb, itu termasuk penambahan biaya PBB atau pungutan liar, makasih

  2. mohon maaf izin menanyakan, ada program pembuatan talud di rt kami, warga diminta kerja bakti, tidak kerja bakti 1 hari didenda 50.000, pemimpin dari kegiatan tersebut rt dan kasi pembangunan desa. keputusan denda diambil srpihak oleh tim panitia. apkh trmsk pungli?

  3. Saya mau tanya tentang
    A. Pungutan ( khususnya pon 5 dan 6 )
    5. Pungutan atas pelayanan hibah
    6. Pungutan atas pelayanan ahli penguasaan

  4. Saya mau Tanya Bagaimana mengenai Pungutan Ijin Keramaian Hajatan karena informasi yang saya dengar dari orang Desa saya
    Polsek minta 250 000
    Koramil 150 000
    ke Camatan 200 000
    Babin 2 masing masing 100 000 kadang kadang waktu hari Hajatan datang dilokasi hajatan
    sementara untuk di Desa nya
    Kades tidak ( ngasih gak ngasih tidak apa apa )
    Perangkat Desa / Kaur 50 000 ganti biaya minta ijin ke polsek Camat Koramil
    Kadus, RT dan RW 50 000 pada waktu hari hajatan Pool di tempat hajat ngatur kegiatan hajat dan bantu yang punya hajat
    Kalau mau lapor kemana karena semua gak ada bukti tapi itu ada, kalau gak dikasih orang Desa jadi serba salah karena ijin keramean harus ada tandatangan Polsek Koramil dan Kecamatan, Solusi sementara Warga yang mau urus sendiri dipersilahkan karena orang Desa tidak mau terlibat punglinya..

  5. Proses pengurusan jual beli tanah dimintain biaya 2juta200 belum termasuk biaya penerbitan AJB, Apakah itu bisa ditindak pidana?

  6. kalau RW menerima uang dari pemborong galian tanah itu nama nya apa dan bisa dilaporkan tidak?
    kalau bisa dilaporkan kemana

  7. Warga saya mau minta Surat Keterangan Domisili atas usaha penyaluran pembantu rumah tangga. Desa minta biaya 2.5 juta tapi belum diberi, apakah bisa dilaporkan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :