Yang Dimaksud Informasi Publik Desa

YANG DIMAKSUD INFORMASI PUBLIK DESA

(Berdasarkan Perki 1/2018)

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, definisi Informasi Publik Desa diuraikan sebagai berikut:

Pasal 1

8. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

9. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Telaah:

Bahwa informasi itu meliputi segara bentuk yang dapat dilihat, didengar dan dibaca baik secara elektronik maupun non elektronik.

Bahwa informasi publik desa itu meliputi semua informasi yang terkait dengan pengelolaan desa.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira

Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :