Macam-macam Keberadaan APBDes
APBDes itu dokumen publik, artinya rakyat berhak tahu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasinya. Kedudukan hukumnya adala Perdes, dirancang dan disampaikan oleh Kades kepada BPD untuk dibahas dengan kemungkinan hasilnya:
1. Disepakati tanpa catatan.
2. Disepakati dengan catatan.
3. Ditolak dengan alasan hukum.
Realita di lapangan, keberadaan APBDes menjadi bermacam-macam, antara lain:
1. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu dan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
2. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dibahas dengan BPD terlebih dahulu, tetapi dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang dipalsukan tanda tangannya.
3. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan tanpa dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD, karena dalam pembahasan APBDes, BPD menolaknya.
4. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD. Tetapi APBDes tersebut masih dalam pembahasan dengan BPD. Tentunya dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD yang diatur sedemikian rupa.
5. APBDes dibuat dan disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan setelah dibahas dengan BPD dan disepakati, dengan dilampirkan Keputusan Persepakatan BPD dan/atau Berita Acara Musyawarah BPD.
Dari realita di atas, untuk macam yang ke 1 dan 2 pasti BPD tidak tahu dan tidak pegang dokumennya. Untuk macam yang ke 3 dan 4 BPD pasti pegang dokumennya, tetapi sangat mungkin ada perbedaan antara dokumen yang disetorkan dengan dokumen hasil akhir pembahasan. Sedangkan macam yang ke 5 pasti BPD juga memegang dokumennya dan sama dengan dokumen yang disetorkan ke Kabupaten melalui Kecamatan.
Sekarang desa anda masuk macam yang mana ?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
1 dan 2 bang. Karna setiap kami tanya ke BPD selalu alasan suruh tanya ke pemdes khususnya (kepala desa)
Alasannya, Karna BPD tidak memegang arsip.