DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

DOKUMEN KEUANGAN DESA ADALAH INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIBUKA

Oleh: NUR ROZUQI*

Dokumen keuangan pemerintahan desa bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan, melainkan wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi yang menjamin keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Dasar Hukum Keterbukaan Dokumen Keuangan Desa yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
a. Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk informasi keuangan, kecuali yang dikecualikan secara resmi oleh PPID.
b. Pasal 17: Informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi dan ditetapkan oleh PPID.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa: Menyebutkan bahwa laporan keuangan desa termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
4. Pasal 72 ayat (1): Laporan keuangan desa harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Jenis Dokumen Keuangan yang Wajib Terbuka
1. Laporan realisasi APBDes
2. Laporan Pelaksanaan Anggaran (LPA) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes
3. Dokumen pengadaan barang/jasa
4. Sisa anggaran dan kegiatan yang belum terlaksana
5. Alamat pengaduan dan daftar peraturan desa

Bagian yang Bisa Dikecualikan (Secara Terbatas) seperti:
1. Identitas pelapor dalam audit atau pengaduan
2. Informasi yang mengganggu proses hukum aktif
3. Data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang

Namun, pengecualian ini harus ditetapkan secara resmi oleh PPID Desa dan melalui pengujian konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP.

Kesimpulan
Dokumen keuangan desa adalah informasi publik yang wajib dibuka, karena menyangkut penggunaan dana publik dan akuntabilitas pemerintah desa. Pengecualian hanya berlaku untuk bagian yang sangat spesifik dan harus melalui prosedur formal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :