LARANGAN ASN, TNI, DAN POLRI MENJADI ANGGOTA BPD
(Dinamika Regulasi)
Oleh: NUR ROZUQI*
Dinamika regulasi secara komprehensif, kita perlu menelaah kembali integralitas perkembangan aturan hukum yang berlaku terkait keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta posisi hukum ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan POLRI dalam struktur pemerintahan desa.
Dasar Hukum Keanggotaan BPD
Secara integrative aturan keanggotaan BPD telah mengalami penambahan aturan, yaitu menjadi diatur dalam:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
3. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen ASN
4. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (revisi UU ASN)
5. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
6. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Dari aturan sebagaimana tersebut di atas dapat sarikan bahwa terdapat larangan bagi ASN, TNI, dan POLRI untuk menjadi Anggota BPD. Selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
a. Pasal 26 ayat (4) huruf d Permendagri 110/2016 menyatakan bahwa calon anggota BPD tidak boleh berasal dari perangkat desa.
b. ASN bukan perangkat desa, tetapi statusnya sebagai pegawai pemerintah membuatnya terikat pada asas netralitas dan larangan rangkap jabatan.
c. UU ASN (Pasal 9 dan Pasal 15) menegaskan bahwa ASN harus netral secara politik dan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga politik (Partai) maupun lembaga politik lokal atau pemerintahan desa.
d. Kesimpulan: ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD karena berpotensi melanggar prinsip netralitas dan rangkap jabatan.
2. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
a. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dilarang terlibat dalam jabatan sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.
b. BPD adalah lembaga politik lokal, sehingga keterlibatan TNI aktif bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas militer.
c. Kesimpulan: TNI aktif tidak boleh menjadi anggota BPD. Namun, purnawirawan TNI yang sudah tidak aktif boleh mencalonkan diri jika memenuhi syarat administratif dan sosial.
3. POLRI (Kepolisian Negara RI)
a. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan politik atau pemerintahan.
b. Sama seperti TNI, anggota Polri aktif tidak boleh menjadi anggota BPD.
c. Purnawirawan Polri dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPD jika sudah tidak aktif dan memenuhi syarat.
Lalu siapa yang Boleh Menjadi Anggota BPD?
Berdasarkan Permendagri 110/2016, calon anggota BPD diharuskan:
1. Berdomisili di desa setempat
2. Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa
3. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
4. Tidak berasal dari unsur ASN, TNI, atau POLRI aktif
Catatan:
1. Jika ada ASN, TNI, atau POLRI yang ingin menjadi anggota BPD, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status kepegawaiannya atau dinas aktif.
2. Pemerintah daerah dan panitia pemilihan BPD wajib melakukan verifikasi ketat terhadap status calon untuk mencegah pelanggaran hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN