MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Secara komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang melakukan mutasi jabatan perangkat desa meskipun tidak ada kekosongan jabatan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Mutasi Perangkat Desa
Mutasi jabatan perangkat desa diatur dalam:
a. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
b. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
c. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
d. Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup) di masing-masing daerah
e. Peraturan Desa yang bersangkutan

Apakah Mutasi Boleh Dilakukan Tanpa Kekosongan Jabatan?

Secara tegas, jawabannya: Tidak Boleh.

Alasan hukumnya:
a. Pasal 7 Permendagri 67/2017 menyebut mutasi sebagai salah satu cara mengisi jabatan yang kosong.
b. Bahwa mutasi itu sebagai langka awal mengisi kekosongan sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru..

2. Jenis Mutasi yang Diperbolehkan

a. Horizontal, yaitu perpindahan antar jabatan setara (misalnya dari Kasi ke Kasi lain)
b. Vertikal (Promosi), yaitu perpindahan ke jabatan lebih tinggi (misalnya dari Kasi ke Sekdes)
c. Vertikal (Demosi), yaitu penurunan jabatan karena pelanggaran atau evaluasi kinerja

3. Peta jalan Mutasi Perangkat Desa:
a. Musyawarah internal antara Kades dan perangkat desa
b. Surat pernyataan kesanggupan dimutasi dari perangkat yang bersangkutan
c. Permohonan rekomendasi ke Camat
d. Rekomendasi Camat secara tertulis
e. Usulan mutasi ke Bupati/Wali Kota
f. Persetujuan Bupati/Wali Kota
g. SK Mutasi dan pelantikan oleh Kades

Proses ini 10 hingga 20 hari kalender saja sejak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, karena sisa waktu 40 hari kalender berikutnya, harus sudah dilantik perangkat desa baru dari hasik seleksi.

4. Risiko Jika Mutasi Dilakukan Sepihak Tanpa Dasar
a. Cacat hukum administratif → bisa dibatalkan oleh Bupati atau PTUN
b. Konflik sosial → perangkat merasa diperlakukan tidak adil
c. Sanksi bagi Kades → teguran, pembinaan, atau bahkan pemberhentian

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :