KONSEKUENSI HUKUM JIKA PILKADES PAW TIDAK DILAKSANAKAN

KONSEKUENSI HUKUM JIKA PILKADES PAW TIDAK DILAKSANAKAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Jika sebuah desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka wajib dilakukan pengisian melalui mekanisme Pilkades PAW, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Jika Tidak Dilaksanakan, Konsekuensinya:

mostbet

1. Pelanggaran Administratif
a. Pemerintah desa dan BPD dianggap tidak menjalankan kewajiban tata kelola pemerintahan desa
b. Bisa dikenai teguran atau sanksi administratif oleh pemerintah kabupaten/kota

2. Kekosongan Kepemimpinan
a. Desa hanya dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang memiliki kewenangan terbatas
b. Pj Kades tidak bisa mengambil keputusan strategis seperti pengelolaan aset desa, pengangkatan perangkat desa, atau penetapan RPJMDes jangka Panjang

3. Terhambatnya Program dan Anggaran
a. Banyak program pembangunan dan pemberdayaan desa yang tidak bisa dijalankan optimal tanpa kepala desa definitif
b. Potensi konflik dan ketidakpuasan masyarakat meningkat

4. Risiko Ketidakpatuhan terhadap UU Desa
a. UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa PAW wajib dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun
b. Jika tidak dilaksanakan, bisa dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum atau audit

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :