JABATAN KARIER
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pengertian Jabatan Karier
Jabatan karier adalah posisi dalam organisasi pemerintahan atau swasta yang diperoleh melalui proses profesional, bukan politik. Jabatan ini ditempuh melalui jenjang karier, berdasarkan kompetensi, kualifikasi, masa kerja, dan prestasi, serta tunduk pada sistem merit.
Dalam konteks ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan karier merujuk pada jabatan yang diisi oleh pegawai melalui mekanisme seleksi, promosi, dan pengembangan karier yang berkesinambungan.
2. Dasar Hukum dan Pedoman
a. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
b. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
c. PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS
3. Jenis Jabatan Karier dalam ASN
Mengacu pada sistem manajemen ASN, jabatan karier terbagi menjadi tiga kelompok utama:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) , yaitu Jabatan strategis seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Dinas
b. Jabatan Administrasi (JA), yaitu Jabatan pengelola seperti Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
c. Jabatan Fungsional (JF), yaitu Jabatan berbasis keahlian seperti Dosen, Auditor, Peneliti, Pranata Komputer
4. Karakteristik Jabatan Karier
a. Berbasis kompetensi dan kinerja: ditentukan oleh pendidikan, pelatihan, dan hasil kerja
b. Tunduk pada sistem merit: tidak dipengaruhi oleh afiliasi politik
c. Dapat dipromosikan secara vertikal, horizontal, atau diagonal sesuai kebutuhan organisasi
d. Memiliki jenjang dan kelas jabatan: dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama (untuk JF), atau dari Pengawas hingga JPT Madya (untuk JA)
5. Contoh Jalur Karier ASN
a. Seorang Pelaksana dapat naik menjadi Pengawas, lalu Administrator, dan akhirnya JPT Pratama
b. Seorang Analis Kebijakan Ahli Pertama dapat naik ke Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama
c. Seorang Dosen bisa naik dari Lektor ke Lektor Kepala, lalu Guru Besar
6. Perbedaan Jabatan Karier vs Jabatan Politik
a. Jabatan Karier
1) Rekrutmen : Seleksi merit (CAT, diklat, promosi)
2) Masa Jabatan : Sampai pensiun atau rotasi
3) Akuntabilitas : Kepada sistem birokrasi dan regulasi
4) Orientasi : Profesionalisme dan pelayanan publik
b. Jabatan Politik
1) Rekrutmen : Pemilu atau penunjukan politik
2) Masa Jabatan : Terbatas (biasanya 5 tahun)
3) Akuntabilitas : Kepada rakyat dan partai politik
4) Orientasi : Kebijakan dan visi politik
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

