PERANGKAT DESA HARUS DARI WARGA DESA BERSANGKUTAN BERDASARKAN UU 3/2024

PERANGKAT DESA HARUS DARI WARGA DESA BERSANGKUTAN BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Frasa “warga Desa” dalam bunyi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memiliki makna hukum dan administratif yang sangat penting, karena menentukan siapa yang berhak diangkat sebagai perangkat desa. Untuk memahami secara lengkap, kita perlu menelusuri pengertian “warga desa” dalam konteks hukum desa, administrasi kependudukan, dan prinsip otonomi lokal.

A. Bunyi Pasal 50 Ayat (1)

“Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.”

B. Makna Frasa “Warga Desa” Secara Hukum

1. Merujuk pada Penduduk yang Terdaftar Secara Administratif

“Warga Desa” adalah penduduk yang secara sah terdaftar dalam administrasi kependudukan desa, yaitu:
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di desa tersebut.
b. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang berada di wilayah desa.
c. Dicatat dalam data kependudukan desa dan sistem informasi desa.

Implikasi:

Orang luar desa, meskipun tinggal sementara, tidak dapat diangkat sebagai perangkat desa jika tidak memiliki status administratif sebagai warga desa.

2. Bukan Sekadar Domisili Fisik, Tapi Status Hukum

a. “Warga Desa” bukan hanya orang yang tinggal di desa, tetapi yang diakui secara hukum sebagai bagian dari komunitas desa.

b. Harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum desa, yaitu:
1) Terlibat dalam kehidupan sosial desa.
2) Memiliki hak dan kewajiban sebagai warga desa (misalnya ikut Musyawarah Desa, menerima layanan desa).

3. Dihubungkan dengan Prinsip Otonomi Desa

a. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
b. Maka, perangkat desa harus berasal dari komunitas lokal yang memahami kondisi, budaya, dan kebutuhan desa.

Implikasi:

Pengangkatan perangkat desa dari “warga desa” menjamin bahwa mereka:
a. Memiliki kedekatan sosial dan budaya dengan masyarakat.
b. Dapat menjalankan tugas secara partisipatif dan kontekstual.

C. Landasan Tambahan: UU Administrasi Kependudukan dan UU Desa

1. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut bahwa penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah dan tercatat dalam sistem kependudukan.
2. UU Desa menekankan bahwa perangkat desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang harus berasal dari komunitas lokal, bukan dari luar.

D. Saran Implementasi bagi Pemerintah Desa dan Panitia Seleksi

1. Verifikasi status “warga desa” melalui:
a. KTP dan KK.
b. Surat keterangan domisili dari Kepala Dusun atau RT/RW.
c. Data kependudukan desa dan SID (Sistem Informasi Desa).

2. Pastikan bahwa calon perangkat desa:
a. Benar-benar berdomisili dan aktif secara sosial di desa.
b. Tidak hanya pindah KTP untuk kepentingan pencalonan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :