PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD SELAMA 2 TAHUN ITU BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD SELAMA 2 TAHUN ITU BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh: Nur Rozuqi*

Penambahan masa jabatan Kepala Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang menimbulkan perdebatan konstitusional, terutama jika dikaji dari sudut pandang prinsip kedaulatan rakyat, keadilan konstitusional, dan pembatasan kekuasaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berikut penjelasan lengkap dan sistematis mengenai potensi pertentangan tersebut:

A. Substansi Perpanjangan Masa Jabatan

UU No. 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan melalui ketentuan peralihan (Pasal 118), memperpanjang masa jabatan yang sedang berlangsung tanpa melalui pemilihan ulang.

Artinya:
1. Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat langsung diperpanjang 2 tahun.
2. Perpanjangan ini tidak melalui proses elektoral atau persetujuan rakyat.

B. Potensi Pertentangan dengan UUD 1945

1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan Rakyat

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

a. Perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan ulang mengabaikan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara berkala.
b. Ini berpotensi mengurangi ruang partisipasi politik warga desa, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Kepastian dan Perlakuan yang Sama

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

a. Perpanjangan jabatan secara sepihak mengubah kontrak politik dan hukum antara pemimpin dan rakyat.
b. Calon lain yang menunggu masa pemilihan dirugikan secara politik, karena tidak diberi kesempatan bersaing dalam waktu yang seharusnya.

3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Persamaan Kedudukan

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”

a. Dengan memperpanjang masa jabatan tanpa pemilihan, hak politik warga desa untuk mencalonkan diri dan memilih secara berkala menjadi tertunda.
b. Ini menciptakan ketimpangan akses terhadap jabatan publik, yang seharusnya terbuka dan periodik.

C. Prinsip Pembatasan Kekuasaan dan Checks & Balances

1. Dalam sistem demokrasi, pembatasan masa jabatan adalah mekanisme untuk mencegah akumulasi kekuasaan.
2. Perpanjangan tanpa pemilihan melemahkan mekanisme kontrol rakyat terhadap pemimpin desa, dan berpotensi membuka ruang oligarki lokal.

D. Kesimpulan Konstitusional

Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa dan/atau BPD berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, karena:

1. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Melanggar asas kesetaraan dan keadilan politik.
3. Melemahkan mekanisme demokrasi lokal dan pembatasan kekuasaan.

E. Saran Tindak Lanjut

1. Masyarakat dan akademisi dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai konstitusionalitas pasal ini.
2. Pemerintah desa dan BPD perlu menyampaikan aspirasi secara terbuka agar regulasi ke depan lebih demokratis dan partisipatif.
3. Musyawarah Desa dapat dijadikan forum untuk menyuarakan keberatan dan rekomendasi perbaikan sistem politik desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :